DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna Penetapan 3 Raperda Menjadi Perda

 


Pangandaran LHI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    “ Tiga buah Raperda yang kita bahas diakhir tahun ini, yang pertama raperda tentang perubahan ketiga Peraturan daerah Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran. Perda ini menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang diatasnya berkaitan dengan tipe dinas,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.M.M usia memimpin rapat paripurna penetapan tiga buah Raperda.

    Lanjut Asep, raperda kedua yang ditetapkan menjadi Perda yaitu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).Menurutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah cukup lama pembahasanya dikarenakan ada materi-materi yang perlu adanya penyesuaian.” Tetapi hari ini sepakat untuk ditetapkan,” ujarnya.

    Dirinya mengatakan, dengan telah disahkanya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan seluruh kantor-kantor milik pemerintah daerah sudah harus secepatnya membuat area khusus untuk merokok.” Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan satu Perda yang memang untuk menyempurnakan terhadap penetapan Kabupaten sehat,” tuturnya.

    Dikatakanya, berkaca dari daerah-daeah lain yang area khusus merokonya terbengkalai, maka area khusus merokok di Kabupaten Pangandaran harus manusiawi walaupun sebenarnya dibuatnya area khusus  merokok adalah untuk mengurangi jumlah perokok di Kabupaten Pangandaran.” Ini perlu pelan-pelan karena berurusan dengan kebiasaan, dengan Perda ini minimal mengurangi jumlah perokok, area khusu merokok bukan untuk membuat orang tambah enak merokok,” ujarnya.

    Untuk kawasan-kawasan bebas rokok sendiri, kata Asep, sarana pendidikan menjadi kawasan wajib tanpa rokok serta sarana ibadah, hanya saja nantinya mana yang bisa mana yang tidak itu akan di atur oleh peraturan bupati.

    ” Kalau di serambi masjid boleh tidak, nah itu yang mengatur Perbup,” tuturnya.
Raperda yang ketiga yaitu tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta BPR BKPD Pangandaran dan Cijulang.

    Diharapkan dengan adanya penyertaan modal dari pemerintan daerah perusahaan-perusahaan yang dimiliki ini bis abetul-betul menjad perusahaan yang cukup efektif.” Walaupun kita masih cukup berat karena aset ini baru saja diserahkan dari Kabupaten Ciamis, kita perlu mulai dari sumber daya manusianya, sarana prasananya.

    "Mudah-mudahanini menjadi sebuah langkah bagaimana kedepan BUMD kita bisa berkembang dengan baik,” ungkapnya.

    Dirinya merinci, besaran penyertaan modal bagi dua BUMD tersebut berbeda-beda. Untuk BPR BKPD sendiri, pemerintah daerah memberikan penyertaan modal sebesar RP 2,5 milyar, sementara PDAM sebesar Rp 1,2 milyar.

    ”Untuk tahun ini ya, memang masih jauh lah tetapi minimal kelembagaanya, sarana prasaranya. Mudah-mudahan ditahun kedua bisa memberikan suport yang lebih besar sehingga masyarakat Pangandaran bisa terlayani dengan baik,” ujarnya. (AS)

Post a Comment

0 Comments