DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Lampung Timur Memproses Pergantian Antar Waktu (PAW)


Lampung Timur - LHI.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur memproses pergantian antar waktu (PAW) dua anggotanya Yusran Amirullah dari partai Nasdem yang digantikan Faizal Risa dan Sudibyo Partai Golkar digantikan Safrul Alamsyah,Jum'at (27/11/2020).

Keduanya mengundurkan diri karena ikut serta sebagai kandidat Pilkada Lampung Timur tahun 2020.

Yusran Amirullah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Lampung Timur dan Sudibyo mencalonkan diri sebagai wakil bupati Lampung Timur.

Pemberhentian Yusran amirullah dan Sudibyo sebagai anggota DPRD Lamtim sendiri, telah dilaksanakan melalui rapat paripurna, pada 11 September 2020 lalu. pemberhentian kedua anggota dewan tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung.

Faizal Risa dan Safrul Alamsyah Jadi anggota DPRD Lampung Timur.DPRD Lamtim melakukan rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten Lamtim Faizal Risa mengantikan Yusron Amirullah dan

Sudibyo digantikan Safrul Alamsyah sebagai anggota DPRD Lamtim dengan sisa masa keanggotaan tahun 2019-2024, di ruang sidang DPRD Lamtim.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif.Ketua DPRD lamtim Ali Johan Arif mengatakan, bahwa pengambilan sumpah/janji dan pelantikan anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) ini sesuai keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.547/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Faizal Risa dan keputusan Gubernur Lampung Nomor: G.548/B.01/HK/2020 tanggal 24 November 2020, atas nama Safrul Alamsyah, resmi menjadi anggota DPRD Lamtim yang masing-masing masa keanggotaan 2019-2024. Dalam hal ini pula, saya menyampaikan terima kasih kepada saudara Yusran Amirullah dan Sudibyo atas kerjasama dan kontribusi yang telah diberikan selama ini semasa menjabat sebagai anggota DPRD Lamtim,"ujarnya.

Dalam hal ini, keberadaan anggota DPRD harus dilihat pada dua prespektif. Pertama obyektif dan rasional dalam arti tidak bermimpi yang berlebihan akan hadirnya perbaikan atau perubahan yang instan, karena anggota dewan bekerja secara kolektif dan kolegial, sehingga tidak mungkin memperjuangkan aspirasi dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.

" Kemudian yang ke dua, meski masyarakat telah mempercayai kepada saudara, bukan berarti harus bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan, melainkan dituntut sikap yang selalu peduli terhadap dinamika yang terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi keterwakilan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki. Karena itu, rakyat harus selalu diposisikan dan diberi ruang sebagai pengontrol yang obyektif terhadap anggota dewan agar selalu menjaga integritas sebagai wakil rakyat yang harus konsisten berpikir dan bekerja untuk kepentingan rakyat," tutupnya.(ADV)

 

 

Post a Comment

0 Comments