Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Sidang Perkara Pidana Pelanggaran Pemilu, Majelis Hakim Dumai Gugurkan Tuntutan Jaksa


Kota Dumai, LHI

Proses hukum dugaan pelanggaran Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) serentak tahun 2020 dengan terdakwa Calon Walikota (Cawako) Dumai Eko Suharjo, S.E. di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai telah selesai. "Sebagaimana diketahui bersama, bahwa terdakwa pada hari Rabu (25/11/2020) kemarin telah meninggal dunia. Patutlah kita berduka cita atas berpulangnya almarhum dan kita mendoakan semoga almarhum mendapat tempat yang layak disana (disisi Allah SWT)", ungkap ketua majelis hakim sebelum membacakan surat putusan.

Ketua majelis hakim Alfonsus Nahak, S.H., M.H., yang didampingi hakim anggota Abdul Wahab, S.H., M.H., dan Renaldo MH Tobing, S.H., M.H., pada sidang tuntutan sebelumnya (Selasa/24/11/2020) telah mengagendakan pembacaan putusan perkara pidana nomor 432/Pid.Sus/2020/PN Dum akan dibacakan pada hari ini (Kamis, 26/11/2020). Diawal persidangan, Penuntut Umum Agung Irawan, S.H., (Kasi Pidum) dan Agung Nugroho, S.H., dari Kejaksaan Negeri Dumai menyerahkan Surat Kematian atas nama terdakwa kepada majelis hakim diruang sidang Putri Tujuh.

Dalam surat putusan majelis hakim menyebutkan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Eko Suharjo yang lahir di Dumai umur 46 tahun dengan pekerjaan sebagai Wakil Walikota Dumai periode 2016-2021. Selain itu, majelis hakim juga menimbang bahwa berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum terdakwa telah meninggal dunia dikuatkan dengan surat kematian yang dikeluarkan dokter rumah sakit Awal Bros Panam Kota Pekan Baru Riau yang menerangkan bahwa terdakwa telah di rawat sejak tanggal 15 November 2020 sampai tanggal 25 Noverber 2020 selanjutnya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia.

Oleh karena terdakwa telah meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHPidana menyatakan kewenangan menuntut terpidana terhapus jika tertuduh meninggal dunia maka majelis hakim berpendapat perkara ini haruslah dinyatakan gugur. (Iwan Nst)

Post a Comment

0 Comments