DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

PT SUMMIT OTO FINANCE Tulang Bawang Terkesan Tak Perduli Kepada Konsumennya Yang Meninggal Dunia

LHI-Tuba

KPK TULANG BAWANG LAMPUNG

Musibah yang di alami oleh keluarga bapak Edi Yanto hari senin 11/11/2020 terjadi pada saat alrmahum akan berangkat bekerja mengais rejeki di PT AGRO Gunung Batin. Beliau berangkat kerja sekitar pukul 06.30 WIB mengendarai sepedah motor jenis REVO dengan nomor plat BE 4155 SU. Saat melintas di Jalan Lintas Timur Tulung Bohou, beliau mengalami kecelakaan lalu lintas daan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Di tempat terpisah, almarhum meninggalkan istri yang sebagai ibu rumah tangga dan tiga orang anak masih duduk di bangku sekolah menuntut pendidikan belajar untuk masa depan. Almarhum masih mempunyai angsuran sepeda motor vario dengan NOPOL BE 3258 TU di PT SUMMIT OTO PINANCE di Jalan Lintar Timur Unit Dua Kabupaten Tulang Bawang yang di ketahui sudah melakukan perjanjian kontrak sebanyak 28 bulan yang telah terangsur atau terbayar sebanyak 21 bulan dan terhitung sisa 7 bulan Lagi.

Pihak ahli waris yang Merasa akan tidak mampu untuk membayar sisa perjanjian kontrak angsuran yang terhitung sisa 7 bulan lagi,di PT SUMMIT OTO FINANCE  maka pihak keluarga, mewakili dari pihak almarhum mendatangi pihak perusahaan PT SUMMIT OTO PINANCE di kantor Jalan Lintas Timur Unit Dua Rabu 18/11/2020 memohon agar sekira nya pihak perusahaan tersebut.mempunyai kebijaksanaan terhadap almarhum dan ahli waris mengingat keadaan yang tidak mampu.

Setelah dilakukan kordinasi terhadap pihak kantor namun ada sedikit kekecewaan yang di dapat oleh pihak keluarga atau ahli waris mendengar pernyataan dari Bapak Heru yang mengaku sebagai kordinator OTO, "Mewakili dari pihak PT SUMMIT OTO FINANCE mengungkapkan bahwa tidak ada jaminan asuransi jiwa kepada almarhum yang bernama Edi Yanto.

Tragis perusahaan besar PT SUMMIT OTO FINANCE tidak bisa memberikan kebijakan atau keringanan untuk ahli waris,yang di rasa tidak akan mampu melanjutkan pembayaran angsuran. di ketahui hanya tinggal 7 bulan lagi terhitung masa kontrak 28 bulan Jadi saya," tidak bisa memberi kan pertimbangan dan kebijakan. Soalnya itu yang sudah di tentukan oleh perusahaan. Untuk lebih jelasnya nanti bapak temui saja pimpinan perusaan saja,"cetus heru. Keluarga berharap agar dapat diberikan kompensasi atau keringanan untuk dapat membantu ahli waris. (Afrizal/Time)

Post a Comment

0 Comments