DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

KPK Kantongi 2 TSK, 5 Saksi Lagi DiPeriksa Dan Warga Banjar Sabar Menanti Pengumuman Resmi Nama TSK

Bandung, LHI,- KPK sudah mengantongi dua nama TSK secara tertulis namun belum saatnya dipublikasikan ke publik secara resmi atas dugaan tiindak pidana korupsi proyek Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. Dua minggu kebelakang KPK mendalami dan melakukan penyidikan mundur hingga mulai Tahun 2008 yang mana menyeret beberapa saksi mantan pejabart teras Pemkot Banjar. Hari ini KPK melakukan penyidikan lima (5) orang saksi bertempat di Aula Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jabar Jalan Jendral H. Amir Machmud No 50 Cempaka Kecamatan Andir Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).


Kelima orang saksi tersebut adalah Entus selaku pengurus CV Mutiara Prima sekaligus dirinya menjabar sekjen Partai Gerindra Kota Banjar. Adapun ke empat saksi lainnya yaitu Uu Kusnahendar Selaku Direktur PT. Santosa Ultra Gasibdo Prima, Acep Iwan Nugraha sebagai wisarswasta, Rosidin sebagai mantan Anggota DPRD Kota Banjar sekaligus pernah menjabat sebagai Ketua Partai PPP Banjar dan pejabat teras pemkot Banjar Agus Eka Sumpena selaku Asda II Setda Kota Banjar.


Jubir KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya mengaskan bahwa lagi-lagi kelima orang saksi yang kini sedang diperiksa KPK masih terkait sepurar dugaan TPK proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 hingga 2017. 


Sampai dengan berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan hasil dari hasil penyidikan kelima saksi tersebut. 


Ali fikri kembali menegaskan, bahwa pihak KPK terus menggali penyidikan lebih dalam sebagai upaya serius pihak KPK memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Adapun siapa saja nama - nama TSK dirinya menerangkan pasti akan diinformasikan kepada publik sampai pada waktunya. 


"Kami memahami harapan masyarakat Banjar, KPK bekerja profesional dengan mengikuti prosedural hukum yang berlaku. Pada saatnya nanti KPK pasti akan menginformasikan siapa saja TSKnya dan melakukan persidangan terbuka untuk publik" tutup Ali Fikri. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments