DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Feri Windria : "Ada Apa Dengan Walikota Dumai Terkait Pemberian Izin Untuk Pelaku Usaha Dimasa Pandemi Covid 19”

 


Kota Dumai, LHI

Sejak dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 27 tahun 2020, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Dumai gencar melakukan pendisplinan di berbagai titik kerumunan masyarakat.

Alih-alih upaya tersebut sudah dianggap maksimal, justru banyak yang menilai pendisplinan di wilayah Kota Dumai terkesan tebang pilih lantaran hanya menyasar para pelaku usaha golongan ke bawah.

Contohnya, mereka yang terdiri dari pedagang makanan dan minuman, penyewaan permainan anak anak dan pedagang aksesoris di areal Taman Bukit Gelanggang (TBG) Kota Dumai.

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI ) Kota Dumai Feri Windria.

Feri menilai penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Dumai seperti pisau yang hanya tajam ke bawah.“Kami sepakat, seharusnya penegakan protokol kesehatan Covid-19 itu seperti silet yang tajam ke semua arah. Pendisiplinan protokol kesehatan memang sangat jarang menyentuh para pelaku usaha kalangan atas, seperti caffe, restoran maupun tempat hiburan lainnya. Hal inilah yang dapat memunculkan stigma di kalangan pelaku usaha lainnya", kata Ketua DPC PWRI kota Dumai Feri Windria pada hari Minggu.

Ditambahkan Feri, kalau dari segi penegakan protokol kesehatan lemah, ya itu memang lemah. Seharusnya penegakan itu tidak pandang bulu. Perwako itu kita dukung, tapi harus komprehensif. Perlu diketahui, pedagang yang biasa menggelar dagangannya di areal Taman Bukit Gelangang (TBG) sudah 9 (sembilan) bulan belakangan ini belum bisa menggelar dagangannya seperti biasa sehingga berdampak terhadap perekonomian mereka dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemko Dumai meskipun para pedang ini pernah mengadukan perihal nasib mereka ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai untuk di bahas bersama-sama pemerintah Kota Dumai meskipun Kota Dumai sudah memasuki new normal namun tetap juga tidak ada titik terangnya, ungkap Feri.

Salah seorang pedagang Herawati Lubis (52) sejak bulan Maret 2020 lalu mengaku tidak diperbolehkan berdagang di Taman Bukit Gelanggang (TBG), sementara di tempat lain diperbolehkan berjualan.

"Satu-satunya pelaku usaha kecil yang belum bisa menggelar dagangannya seperti pedagang minuman/ makanan, penyewaan permainan anak-anak, pedagang aksesoris dan lainnya hanya di areal Taman Bukit Gelanggang (TBG)", ujar Herawati Lubis.

Dikatakan Herawati, untuk hiburan malam  seperti Caffe, Karoke sudah bisa di buka beberapa bulan yang lalu. Yang anehnya lagi baru-baru ini beredar kabar di media sosial bahwa bioskop City Mall Dumai sudah di izinkan untuk di buka, kata Herawati dengan kesal.

Sejalan dengan itu, pantauan media ini dilapangan, bukan hanya hiburan malam saja yang sudah di berikan izin untuk di buka. Bahkan Gelanggang Permainan (GELPER) juga sudah di berikan izinnya dengan tetap memaruhi protokol kesehatan.

"Dengan sudah di bukanya hiburan malam, Gelper, Karoke, bioskop City Mall sedangkan pelaku usaha yang berada di areal Taman Bukit Gelanggang sampai saat ini belum di izinkan pemerintah Kota Dumai seolah-olah Walikota Dumai terkesan dan terlihat seperti tebang pilih dalam memberikan izin untuk para pelaku usaha di Kota Dumai. Ada apa dengan Walikota Dumai Zulkifli AS ?," tegas Feri. (***IWAN NST).

 

 

Post a Comment

0 Comments