Way Kanan,LHI
Sementara dugaan mark up yang dilakukan oleh oknum SMKN 1 Banjit Way Kanan, diduga tak hanya SMKN tersebut saja, hal serupa juga dilakukan SMKN 1 Bumi Agung dengan cara menggelembungkan data siswa demi memperoleh dana BOS yang lebih besar
Sementara itu pihak penegak hukum Polres Way Kanan dituding tak konsekuen dalam bekerja, dengan cara menghindar saat hendak di konfirmasi awak media
Hal tersebut di perkuat saat beberapa hari Sekretaris LSM LIPAN Zulfikri bersama awak media mendatangi Polres Way Kanan, hari Kamis 1 Oktober 2020 di mana Kasat Reskrim selalu tidak berada di tempat, dengan alasan belum datang, sementara di hubungi melalui sambungan telepon, tidak mengangkat"Sudah dua hari saya ke Polres Way Kanan besama tim media tapi tak kunjung bertemu, " ujar Fikri saat di wawancarai.
Sementara itu dari hasil investigasi sekretaris LSM LIPAN Zulfikri mengatakan secara penghitungan kursi siswa dari kelas 10 sampai kelas 12 berjumlah 69 kursi siswa besar kemungkinan siwa di SMKN Bumi Agung tersebut 69
"Berdasarkan data yang ada SMKN 1 Bumi Agung tersebut kelas 10 sampai kelas 12 berjumlah 135 siswa, dari Hasil investigasi saya di lapangan bahwa di tahun ajaran 2020-2021 murid yang hilang ada 66, jika di nominal kan kerugian mencapai hinga ratusan juta rupiah, maka dugaan saya ada unsur kesengajaan yang di lakukan oleh oknum SMKN tersebut," Papar nya
Tidak hanya itu SMKN 1 Bumi Agung tersebut mendapat bangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN di duga tidak layak dengan anggaran Kurang lebih 700.000.000 juta rupiah, sedang kan bangunan yang ada tidak terawat atau terbengkalai " Dugaan saya ada main mata dinas pendidikan Provinsi lampung, hingga bisa terealisasikan bangunan DAK di SMKN 1 tersebut, sedangkan jumlah siswa menurut data yang ada cuma sedikit 69 siswa, " Terang Zulfikri
Dengan adanya kerugian negara di SMKN 1 tersebut yang mencapai hingga ratusan juta rupiah, kepada penegak hukum Polres, polda lampung dan mabes polri maupun Kejaksaan negri waykanan maupun kejaksaan tinggi lampung dan kejaksaan agung, untuk dapat menindak tegas dugaan Mark up data siswa, atau memanggil pihak yang bersangkutan.agar dapat diproses sesuai UU tipikor. “jelasnya.(TIM)
0 Comments