DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

PMII STITNU Al Farabi Pangandaran Menggelar Aksi Untuk Menggagalkan Undang Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran

 


Pangandaran LHI

Aktivis Pergerakan mahasiswa islam Indonesia (PMII) STITNU Al Farabi Pangandaran menggelar Aksi untuk menggagalkan Undang Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada Kamis (8/10/20).

Aksi ini diawali dengan orasi secara bergantian di depan gerbang DPRD Pangandaran dan sempat mengakibatkan lalulintas macet total. Setelah lama berorasi kemudian masa aksi masuk ke halaman Gedung DPRD Pangandaran menampilkan teatrikal dan sempat menurunkan bendera setengah tiang.

Ketua Komisariat PMII STITNU Al Farabi Pangandaran Yusup Sidik, menilai dengan di sahkannya UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah menandakan ketidak berpihakannya para wakil rakyat itu terhadap kepentingan masyarakat kecil dan kaum buruh.

Karena didalam undang undang tersebut terdapat beberapa pasal yang menjadi masalah dan kontroversial diantaranya terdapat pada pasal 59 terkait kontrak kerja tanpa batas, pasal 79 hari libur di pangkas dan pasal pasal yang lainnya.

UU ini juga kemungkinan akan memberi keleluasaan bagi para Investor  untuk menguasai kekayaan negara sehingga dikhawatirkan masyarakat kecil menjadi tamu di tanah sendiri. Saya juga merasa kecewa dengan DPR RI dan Pemerintah tidak peka terhadap kondisi masyarakat saat ini dimana kita sedang menghadapi pandemi Covid 19, tetapi DPR RI dan Pemerintah malah membuat regulasi yang malah menguntungkan investor dan merugikan masyarakat terkhusus kaum buruh, dan hal ini menambah kesengsaraan masyarakat.

Saya menegaskan dengan dalih mendorong perekonomian perekonomian nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global untuk mewujudkan masyarakat sejahtera, adil dan makmur tetapi pada kenyataannya DPR RI dan Pemerintah malah  telah memfasilitasi kepentingan monopoli, korporasi ekonomi dan oligarki dengan melegalkan nya melalui UU Cipta kerja.

Saya juga menuntut agar Pemerintah pusat jangan menandatangani UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Pemerintah Pusat (Presiden) segera membuat PERPU.maka oleh karena itu kami Komisariat PMII STITNU Al Farabi Pangandaran dengan tegas menolak UU Cipta Kerja.(AGUS S)

 

Post a Comment

0 Comments