DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

GNPK RI JABAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa Mekarsari Bandung

Bandung, LHI,- Kamis (15/10/2020) PW GNPK RI PROVINSI JAWA BARAT telah berkirim surat kepada Kades Mekarsari, Kec. Pasir Jambu, Kab. Bandung terkait dengan adanya laporan pengaduan masyarakat soal dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020.


Pada bulan Mei 2020 diketahui adanya pencairan Dana Desa Mekarsari tahap I yang tidak jelas penggunaannya, sehingga menimbulkan pertanyaan warga masyarakat disekitar desa Mekarsari.


Sebagaimana diketahui bahwa pengalokasian Dana Desa TA 2020 antara lain diperuntukkan penanganan Covid 19 sebesar 30% dan sisanya 70% untuk kegiatan Padat Karya Infrastruktur. Namun pada kenyataannya pada waktu itu tidak ada kegiatan Fisik Padat Karya/Infrastruktur diwilayah Desa Mekarsarai, sebagaimana yang telah ditegaskan pada waktu itu oleh Ketua LPMD.


"Maka kami GNPK RI JAWA BARAT, berkirim surat kepada Kades Mekarsari untuk melakukan Klarifikasi, sehingga dapat mengetahui dugaan penyimpangan dana desa tersebut benar atau tidaknya." Kata Nana Ketum GNPK-RI Jabar.


GNPK-RI telah mengumpulkan beberapa bukti berupa data dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.


GNPK RI Jawa Barat berharap agar Kades Mekarsari dapat pro aktif untuk memberikan penjelasan kepadanya, karena ini hukumnya wajib sesuai Ketentuan Peraturan yang berlaku terkait Pengawasan Masyarakat.


Selain dari pada itu GNPK-RI Jabar berharap kepada Pemerintahan Kabupaten Bandung, untuk tidak mencairkan dana desa tahap berikutnya sebelum pihak Desa memberikan bukti LPJ. Bila pencairan dana desa berikutnya dicairkan, GNPK-RI Jabar akan menelusuri lebih jauh, karena jangan sampe ada indikasi lainnya seperti terjadinya persekongkolan.


Tidak menutup kemungkinan dugaan persekongkolan ini akan ditemukan, maka dari itu GNPK-RI Jabar menunggu respon Kepala Desa untuk pro aktif memberikan keterangan/informasi kepada pihaknya.


Adapun hasil klarifikasi, pihaknya akan tugaskan Timsus Tipikor GNPK RI Zona 2 untuk melakukan kajian hukumnya, berdasarkan bukti dan informasi yang mereka dapatkan.


Bila memang nanti hasil kajian hukum tersebut ternyata benar adanya, maka GNPK-RI Jabar akan segera menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Penegak Hukum, apakah itu disampaikan kepada Tipikor Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi atau KPK, ini nanti kita lihat saja kita sesuaikan dengan kewenangannya.


"Siapapun itu yang terlibat dan siapapun itu dibelakangnya/beking, kami akan usut dan akan kami kawal proses hukumnya sampe pada ketetapan hukumnya. Bersiap siap saja rompi oranye telah menanti. Sekali lagi, kami berharap Kades Mekarsari pro aktif dan Salam Antikorupsi !!!." Tutup NS. Hadiwinata. (Red)

Post a Comment

0 Comments