Batam – LHI
Divisi Hubungan
Internasional Polri yang dipimpin oleh Kepala Divisi Hubinter Polri, Irjen Pol
Drs. Johni Asadoma, S.H.. M.Hum. mengunjungi Polda Kepri pada Selasa.
(15/9/20). Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris
Budiman, M.Si, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri dan Staf Hubinter
Polri.
Kapolda
Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si
sangat mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi perbatasan dari Divisi
Hubungan Internasional Polri yang berlangsung di Mapolda Kepri, dimana pada
kesempatan tersebut Kapolda menyampaikan situasi dan kondisi Polisi Perbatasan
yang bertugas pada satuan-satuan Polri di wilayah perbatasan yang ada di
Provinsi Kepri.
Kapolda
Kepri berharap Bahwa dengan adanya kegiatan rutin monitoring dan evaluasi ini,
Divisi Hubungan Internasional Polri yang terlibat dalam Tata Kelola Wilayah
Perbatasan dapat memperoleh informasi yang tepat tentang wilayah perbatasan,
kondisi keamanannya dan kiat-kita yang dilakukan dalam rangka memelihara
keamanan dan ketertiban khususnya pada area perbatasan.
Selanjutnya
Kegiatan dilanjutkan dengan tatap muka antara Kepala Divisi Hubungan
Internasional Polri dengan para Kapolres di jajaran Polda Kepri. Dalam
arahannya, Kepala Divisi menyampaikan Bahwa wilayah perbatasan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan
manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis Indonesia yang berada di
antara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua
samudra yaitu samudra Hindia dan samudera Pasifik merupakan kawasan yang sangat
potensial dan juga berbatasan langsung dengan tiga negara baik di darat maupun
laut yaitu Malaysia, Singapura dan Filipina. Indonesia sebagai negara kepulauan
yang memiliki jumlah +17.508 pulau sangat berpotensi menimbulkan berbagai
permasalahan yang kompleks.
Kondisi
batas negara tersebut di atas jika tidak ditangani dengan sangat serius akan
menimbulkan masalah yang beragam misalnya: terorisme (transit point bagi
kelompok teroris internasional), narkoba, pencurian kayu atau hasil laut, human
trafficking, mata uang palsu, kapal tidak dilengkapi dokumen yang sah, ilegal
logging, pengerukan ilegal pasir, pembalakan liar, penyeludupan senjata, bahan
peledak, sembako, BBM, kendaraan bermotor, barang konsumsi, hingga limbah
berbahaya maupun kejahatan lainnya; oleh karena itu, pengelolaan pengamanan
wilayah perbatasan harus dilakukan secara maksimal karena akan mendukung
keberhasilan pembangunan nasional dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan
ekonomi dan sosial masyarakat disekitarnya (prosperity approach) serta
peningkatan kondisi pertahanan dan keamanan (security approach).
Polri
sebagai institusi yang bertanggung-jawab di bidang keamanan dan ketertiban di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk kawasan perbatasan dalam
pelaksanaan tugasnya didukung oleh beberapa peraturan antara lain;
Undang-undang RI no. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Kputusan Presiden
no. 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar, Peraturan
Kapolri no. 16 tahun 2015 tentang revisi Perkap no. 5 tahun 2013 tentang
Ttunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar atau Perbatasan maupun
kebijakan Rencana Strategis Polri di Wilayah Perbatasan NKRI 2020-2024 termasuk
banyak peraturan perundang-undangan lainnya; melalui Divisi Hubungan
Internasional Polri yang telah memetakan karakteristik dan potensi kerawanan di
kawasan perbatasan, melakukan langkah komunikatif dan koordinatif dengan
kesatuan kewilayahan yang memiliki daerah perbatasan didasari visi: Menjadi
aktor terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan kejahatan lintas negara
melaui salah satu misinya yaitu mengoptimalkan
pengawasan dan pengamanan wilayah batas negara melalui kegiatan
monitoring dan evaluasi performa Bigadir Perbatasan pada kesatuan-kesatuan
kewilayahan yang berbatasan dengan negara tetangga.Polda Kepulauan Riau yang
memiliki luas 8.201,72 km2 dengan wilayah laut. (JAHOTMAN.S/ HUMAS POLDA)***
0 Comments