Pangandaran LHI
Terkait adanya pemberitaan di media
online tentang salah satu Kader PKB yang menyatakan dukungannya terhadap
Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang bukan dari usungan Partai PKB,
pihak pengurus DPC PKB Kabupaten Pangandaran angkat bicara.
Sekjen DPC
PKB Hendriyatna di dampingi Aas Hasan Basri selaku anggota
mengatakan, bahwa DPD, DPW dan DPP Partai PKB merekomendasikan untuk Partai PKB secara resmi dan telah
mendeklarasikan untuk mengusung pasangan AMAN (H. Adang Hadari - H. Supratman)
di Pilkada Kabupaten Pangandaran periode 2020-2024.
Menurut
Hendriyatna, saat itu Muhaimin menegaskan setiap kader partainya wajib
mensosialisasikan dan memenangkan kader yang diusung Partai PKB. (Sabtu,
05/09/2020).
Menanggapi
adanya dugaan Kader PKB yang tidak sejalan atau melanggar aturan atau tidak patuh
dengan keputusan partai maka akan di pkenakan sanksi dari PKB.
“ Kami dari
Partai PKB tentunya akan melakukan tindakan secara konstitusi, secara hukum,
secara aturan, secara organisatoris, karena PKB itu lembaga, bukan person atau
perorangan, kalau ada kader yang tidak sejalan dengan Visi Partai artinya dia
tidak berhak mengatasnamakan partai," ucap Hendriyatna.
"Terkait
dengan Pilkada saat ini Partai PKB sedang mengusung Pasangan AMAN, artinya
semua Kader PKB harus patsun terhadap koalisi ini dan wajib mendukung pasangan
AMAN," ungkapnya.
"Kalau
ada Kader yang bersebrangan dengan koalisi
partai, artinya kader tersebut mengambil keputusan sendiri dan itu hak
pribadinya silahkan saja, Artinya dia tidak mendukung partainya dan jangan
mengatasnamakan partai, tapi harus mengatasnamakan pribadi, kalau dia
mengatasnamakan Partai ya harus sejalan dengan usungan Partai," paparnya.
Hendriayatna
pun sangat menyesalkan terhadap kyai Ngisom sebagai Kader Partai PKB telah
berani membuat statemen di Media Online, bahwa dirinya dari Partai PKB
mendukung pasangan yang bukan usungan dari PKB. "Terhadap kader yang
seperti itu secara organisasi, atau secara struktural Partai, dia belum
pernah berkoordinasi, artinya tidak
benar kalau PKB mengusung Pasangan lain selain Pasangan AMAN, dengan begitu
keputusan Kyai Ngisom ilegal," tegas Hendiyatna.
"Berarti
dia sudah melanggar aturan organisasi secara kode etikpun dia langgar, Saya
peringatkan dari sekarang, karena dia kader PKB, sebelum melakukan tindakan
yang tertuang di media coba berkoordinasi
dulu dengan pengurus," ingatnya.
"Saya
juga menerim laporan dari PAC dan dari Fraksi bahwa Kader PKB yang bernama Kyai
Ngisom sudah melakukan tindakan diluar kebijakan Partai, sekarang saya
peringatkan segeralah kembali ke PKB atau keluar dan tinggalkan PKB, ini keputusan
Partai dan secepatnya PKB akan melakukan tindakan dengan tegas." jelas
Hendriyatna.
"Sanksinya
apabila tidak patuh dan tunduk dengan aturan Partai PKB, maka bisa terjadi
pemecatan pada dirinya, karena ini sudah merupakan keputusan besar buat Partai,
maka semua Kader wajib sejalan dengan Partai untuk mengusung Pasangan AMAN,
" pungkasnya. (AGUS S)
0 Comments