DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Sekjen DPC PKB Pangandaran Tegaskan, Kader Yang Tidak Mendukung Terhadap Keputusan Partai Bakal Kena Sanksi


Pangandaran LHI
Terkait adanya pemberitaan di media online tentang salah satu Kader PKB yang menyatakan dukungannya terhadap Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang bukan dari usungan Partai PKB, pihak pengurus DPC PKB Kabupaten Pangandaran angkat bicara.
Sekjen DPC PKB Hendriyatna di dampingi Aas Hasan Basri selaku anggota mengatakan, bahwa DPD, DPW dan DPP Partai PKB merekomendasikan untuk  Partai PKB secara resmi dan telah mendeklarasikan untuk mengusung pasangan AMAN (H. Adang Hadari - H. Supratman) di Pilkada Kabupaten Pangandaran periode 2020-2024.
Menurut Hendriyatna, saat itu Muhaimin menegaskan setiap kader partainya wajib mensosialisasikan dan memenangkan kader yang diusung Partai PKB. (Sabtu, 05/09/2020).
Menanggapi adanya dugaan Kader PKB yang tidak sejalan atau melanggar aturan atau tidak patuh dengan keputusan partai maka akan di pkenakan sanksi dari PKB.
“ Kami dari Partai PKB tentunya akan melakukan tindakan secara konstitusi, secara hukum, secara aturan, secara organisatoris, karena PKB itu lembaga, bukan person atau perorangan, kalau ada kader yang tidak sejalan dengan Visi Partai artinya dia tidak berhak mengatasnamakan partai," ucap Hendriyatna.
"Terkait dengan Pilkada saat ini Partai PKB sedang mengusung Pasangan AMAN, artinya semua Kader PKB harus patsun terhadap koalisi ini dan wajib mendukung pasangan AMAN," ungkapnya.
"Kalau ada Kader yang bersebrangan  dengan koalisi partai, artinya kader tersebut mengambil keputusan sendiri dan itu hak pribadinya silahkan saja, Artinya dia tidak mendukung partainya dan jangan mengatasnamakan partai, tapi harus mengatasnamakan pribadi, kalau dia mengatasnamakan Partai ya harus sejalan dengan usungan Partai," paparnya.
Hendriayatna pun sangat menyesalkan terhadap kyai Ngisom sebagai Kader Partai PKB telah berani membuat statemen di Media Online, bahwa dirinya dari Partai PKB mendukung pasangan yang bukan usungan dari PKB. "Terhadap kader yang seperti itu secara organisasi, atau secara struktural Partai, dia belum pernah  berkoordinasi, artinya tidak benar kalau PKB mengusung Pasangan lain selain Pasangan AMAN, dengan begitu keputusan Kyai Ngisom ilegal," tegas Hendiyatna.
"Berarti dia sudah melanggar aturan organisasi secara kode etikpun dia langgar, Saya peringatkan dari sekarang, karena dia kader PKB, sebelum melakukan tindakan yang tertuang di media coba berkoordinasi  dulu dengan pengurus," ingatnya.
"Saya juga menerim laporan dari PAC dan dari Fraksi bahwa Kader PKB yang bernama Kyai Ngisom sudah melakukan tindakan diluar kebijakan Partai, sekarang saya peringatkan segeralah kembali ke PKB atau keluar dan tinggalkan PKB, ini keputusan Partai dan secepatnya PKB akan melakukan tindakan dengan tegas." jelas Hendriyatna.
"Sanksinya apabila tidak patuh dan tunduk dengan aturan Partai PKB, maka bisa terjadi pemecatan pada dirinya, karena ini sudah merupakan keputusan besar buat Partai, maka semua Kader wajib sejalan dengan Partai untuk mengusung Pasangan AMAN, " pungkasnya. (AGUS S)

Post a Comment

0 Comments