DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polsek Beserta Upika Rangsang Barat Lakukan Pendisiplinan Penggunaan Masker


Meranti LHI

Semangat juang dalam memberikan pemahaman dan menumbuh kesadaran masyarakat tentang pentingnya untuk selalu menggunakan masker dalam melawan Pandemi Covid-19 saat ini juga ditunjukkan oleh Polsek Rangsang Barat beserta Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Rangsang Barat. Dimana pihak Polsek beserta Upika Rangsang Barat terus gencar melaksanakan pendisplinan penggunaan masker terhadap masyarakat di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Rangsang Barat, Senin (21/09/2020).

Terlihat ikut serta dalam operasi gabungan tersebut, Camat Rangsang Barat, Juwita Ratna Sari, SFarm Apt, Kapolsek Rangsang Barat, IPTU J.A. Lubis SH MH, Kanit Reskrim Polsek Rangsang Barat, IPDA Abdul Roni SH, Kanit IK Polsek Rangsang Barat, Aipda Desra Islami, Kanit Binmas Polsek Rangsang Barat, Aipda Andri Kurniawan SH, Kanit Sabhara Polsek Rangsang Barat, Bripka Yayan Agustian SSos beserta seluruh Personil Polsek, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi, Sertu E Sembiring, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi, Serda Z Harahap, Babinsa Koramil 02 Tebing Tinggi, Serda Turyoko, Kepala Desa se Kecamatan Rangsang Barat, para Bidan Desa, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Rangsang Barat (IPMKRB) dan komponen lainnya.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rangsang Barat, IPTU J.A. Lubis SH MH kepada media ini mengatakan, giat kita bersama kali ini dilaksanakan dibeberapa titik operasi yakni di pelabuhan kempang Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat, pelabuhan kempang Peranggas Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat dan di pelabuhan kempang Dusun Lemang Desa Lemang Kecamatan Rangsang Barat.

Tentunya hal ini kita lakukan sebagai upaya bersama agar masyarakat bisa menyadari anjuran Pemerintah dalam mematuhi protokol kesehatan seperti wajib mengunakan masker setiap keluar rumah, selalu mencuci tangan mengunakan sabun dan air mengalir serta melakukan sosial distancing, harap Kapolsek J. A. Lubis.

Orang nomor satu di jajaran Mapolsek Rangsang Barat tersebut menambahkan, adapun dalam operasi tadi kita memberikan sanksi sosial kepada para pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker serta teguran tertulis bagi masyarakat terjaring operasi yakni sebanyak 58 orang. Dimana sanksi sosialnya hari ini kita lakukan berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan menyebutkan Pancasila kepada mereka yang tidak menggunakan masker tadi.

Dalam operasi kedepannya kita akan lakukan sanksi sosial lainnya kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah, sehingga pendisiplinan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik di Kepulauan Meranti guna kepentingan kesehatan bersama, ucapnya.

Kita berharap melalui gerakan ini juga dapat mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif dalam pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19. Selain itu diharapkan juga dapat terwujudnya sinergitas Polri bersama Instansi terkait dalam penanggulangan penyebaran virus corona sehingga Pandemi Covid-19 di Kepulauan Meranti dapat cepat berlalu dan selesai sebagaimana yang diharapkan bersama, ungkap Kapolsek Rangsang Barat.( HUMAS POLRES/RAMLI ISHAK).

 

Post a Comment

0 Comments