DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kompresor AC Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai Dicuri Terdakwa DP


Kota Dumai, LHI
Dua unit kompresor AC kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai yang bernilai lebih kurang Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah) hilang/ dicuri pada akhir bulan Juni 2020 lalu.
Hilangnya 2 (dua) unit kompresor AC kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai itu pertama kali diketahui oleh salah seorang security dan langsung melaporkan kepada atasannya.
Tidak membutuhkan waktu yang lama dengan bermodalkan rekaman CCTV milik kantor BPJS Ketenagakerjaan, pihak kepolisian yang sudah mendapatkan laporan resmi berhasil menangkap pelaku.  
Pencurian kompresor AC milik BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Darwin Pasaribu alias Darwin itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 4 (empat) orang saksi dan keterangan terdakwa Darwin di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA pada hari Senin (14/09/2020).
Empat saksi yang di hadirkan Penuntut Umum Priandi Firdaus, SH dari Kejaksaan Negeri Dumai itu ialah 2 (dua) orang saksi dari BPJS Ketenagakerjaan serta 2 (dua) orang saksi dari Polres Dumai yang bertugas sebagai Babinkamtibmas kelurahan Bintan dan Babinkamtibmas kelurahan Dumai Kota.
Dalam persidangan, empat orang saksi yang sudah mengucapkan sumpah dan di periksa sekaligus dalam persidangan menceritakan kronologis kejadian hilangnya BMN (Barang Milik Negara) yang di curi oleh terdakwa Darwin.
Dari keterangan para saksi, terdakwa Darwin yang tidak keberatan sidang dilakukan dengan cara online/ video teleconference  mengakui perbuatannya telah mencuri 2 unit kompresor tersebut pada waktu malam dan siang di hari yang berbeda dengan cara memasuki pintu pagar kantor yang tidak di gembok walaupun sempat menganggap dua unit kompresor AC rusak tersebut adalah barang rongsokan yang tidak gunakan lagi.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa Darwin diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana junto pasal 64 KUHPidana.
Majelis Hakim yang di pimpin Alfonsus Nahak SH MH kembali akan melanjutkan sidang  perkara pencurian nomor 308/Pid.B/2020/PN Dum atas nama terdakwa Darwin Pasaribu alias Darwin Minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (IWAN NST)


Post a Comment

0 Comments