Kota Dumai, LHI
Dua unit kompresor AC
kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai yang bernilai lebih kurang Rp.
8.000.000,-(delapan juta rupiah) hilang/ dicuri pada akhir bulan Juni 2020
lalu.
Hilangnya 2 (dua) unit
kompresor AC kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai itu pertama kali diketahui oleh
salah seorang security dan langsung melaporkan kepada atasannya.
Tidak membutuhkan waktu
yang lama dengan bermodalkan rekaman CCTV milik kantor BPJS Ketenagakerjaan,
pihak kepolisian yang sudah mendapatkan laporan resmi berhasil menangkap
pelaku.
Pencurian kompresor AC
milik BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh terdakwa Darwin Pasaribu alias
Darwin itu terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan 4
(empat) orang saksi dan keterangan terdakwa Darwin di Pengadilan Negeri Dumai
Kelas IA pada hari Senin (14/09/2020).
Empat saksi yang di
hadirkan Penuntut Umum Priandi Firdaus, SH dari Kejaksaan Negeri Dumai itu
ialah 2 (dua) orang saksi dari BPJS Ketenagakerjaan serta 2 (dua) orang saksi
dari Polres Dumai yang bertugas sebagai Babinkamtibmas kelurahan Bintan dan
Babinkamtibmas kelurahan Dumai Kota.
Dalam persidangan,
empat orang saksi yang sudah mengucapkan sumpah dan di periksa sekaligus dalam
persidangan menceritakan kronologis kejadian hilangnya BMN (Barang Milik
Negara) yang di curi oleh terdakwa Darwin.
Dari keterangan para
saksi, terdakwa Darwin yang tidak keberatan sidang dilakukan dengan cara
online/ video teleconference mengakui
perbuatannya telah mencuri 2 unit kompresor tersebut pada waktu malam dan siang
di hari yang berbeda dengan cara memasuki pintu pagar kantor yang tidak di
gembok walaupun sempat menganggap dua unit kompresor AC rusak tersebut adalah
barang rongsokan yang tidak gunakan lagi.
Atas perbuatan
tersebut, terdakwa Darwin diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 363
ayat 2 KUHPidana junto pasal 64 KUHPidana.
Majelis Hakim yang di
pimpin Alfonsus Nahak SH MH kembali akan melanjutkan sidang perkara pencurian nomor 308/Pid.B/2020/PN Dum
atas nama terdakwa Darwin Pasaribu alias Darwin Minggu depan dengan agenda
tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (IWAN NST)
0 Comments