DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kepala SMAN 01 Terusan Nyunyai Menantang Aturan dan Ketua MKKS



Lampung Tengah-LHI
Minggu (06-09-2020)-Gaung reformasi yang diagungkan oleh segala elemen masyarakat baik eksekutif, legislative, yudikatif dan para elit politik untuk memberantas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) itu hanya isapan jempol belaka. Justru saat ini tindakan KKN semakin terang-terangan.
Seperti halnya di SMAN 01 Terusan Nunyai Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah masih saja melakukan pungutan atau iuran kepada wali murid yang bernilai fantastis besar, yang memberatkan wali murid dan masih saja tega diselewengkan oleh oknum pejabat-pejabat sekolahdi  SMAN 01 Terusan Nunyai yang berdalihkan ingin membangun gedung komite.
Saat dikomfirmasi oleh awak media di ruang rapat Drs. Andreas Sinaga MM,berdalih adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah,"Itu iuran sekolah dari wali murid. Jadi jangan sampai salah ya, itu adalah iuran. Bukan pungutan dan sudah kami bangunkan tapi masih ada sisanya, itupun belum kami terima karena masih banyak yang menunggak,"ucap mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Terusan Nunyai
Lain halnya menurut  Dra.Ratnawati.MPd yang menjabat sebagai kepala  sekolah sekarang ia mencetuskan,"Saya selaku kepala sekolah yang baru menjabat di SMAN 1 Terusan Nunyai , saya tidak tahu adanya pungutan atau iuran. Apalagi terkait indikasi pungli bukan kewenangan saya, kerena itu tanggung jawab kepala sekolah yang lama. Soalnya saya baru menjabat di sekolah ini.Kalau mau lebih jelas, silahkan tanya kepada kepala sekolah yang lama dan apabila ada indikasi korupsi, silahkan laporkan di penegak hukum.Karena negara kita negara hukum"cetusnya.
Sementara , menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dihadapan kepala sekolah SMAN 1 Terusan Nyunyai dan wakil kepala sekolah  mengatakan,"Pungutan dan iuran itu sama, karena pada dasarnya harus berdasarkan musyawarah dan mufakat melalui komite dan wali murid yang bersekolah di SMA masing-masing sekolah dan harus sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan yang dilakukan ibu Ratna selaku kepala sekolah SMAN 1 Terusan Nyunyai tidak pantas mengungkapkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah yang lama. Karena setiap Tindakan, pasti adanya kekurangan dalam menjalankan tugas atau tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
"Seperti hal nya Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia No 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam hal ini,  seharusnya Bu Ratna jangan menyalahkan kepala sekolah yang lama, karena Bu Ratna juga tentunya ada kesalahan baik secara administrasi maupun secara peraturan perundang-undangan”.ujarnya..
Dilain sisi ,Ketua LSM GMBI Wilter Lampung  Ali Mukthamar Hamas saat di konfirmasi lewat pesan WA,"Kami akan mengawal dan mendukung proses dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum sekolah yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi,Tapi kalau tidak ada tindakan dari intansi yang terkait salah satu nya Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Lampung,ia akan meadakan aksi demo dan turun ke jalan dengan masa yang besar.” tegasnya.(TIM)


Post a Comment

0 Comments