Lampung Tengah-LHI
Minggu (06-09-2020)-Gaung
reformasi yang diagungkan oleh segala elemen masyarakat baik eksekutif,
legislative, yudikatif dan para elit politik untuk memberantas KKN (Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme) itu hanya isapan jempol belaka. Justru saat ini tindakan
KKN semakin terang-terangan.
Seperti
halnya di SMAN 01 Terusan Nunyai Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah masih
saja melakukan pungutan atau iuran kepada wali murid yang bernilai fantastis
besar, yang memberatkan wali murid dan masih saja tega diselewengkan oleh oknum
pejabat-pejabat sekolahdi SMAN 01
Terusan Nunyai yang berdalihkan ingin membangun gedung komite.
Saat dikomfirmasi
oleh awak media di ruang rapat Drs. Andreas Sinaga MM,berdalih adanya
pungutan yang dilakukan pihak sekolah,"Itu iuran sekolah dari wali murid.
Jadi jangan sampai salah ya, itu adalah iuran. Bukan pungutan dan sudah kami
bangunkan tapi masih ada sisanya, itupun belum kami terima karena masih banyak
yang menunggak,"ucap mantan kepala sekolah SMA Negeri 1 Terusan Nunyai
Lain
halnya menurut Dra.Ratnawati.MPd
yang menjabat sebagai kepala sekolah
sekarang ia mencetuskan,"Saya selaku kepala sekolah yang baru menjabat di
SMAN 1 Terusan Nunyai , saya tidak tahu adanya pungutan atau iuran. Apalagi
terkait indikasi pungli bukan kewenangan saya, kerena itu tanggung jawab kepala
sekolah yang lama. Soalnya saya baru menjabat di sekolah ini.Kalau mau lebih
jelas, silahkan tanya kepada kepala sekolah yang lama dan apabila ada indikasi
korupsi, silahkan laporkan di penegak hukum.Karena negara kita negara
hukum"cetusnya.
Sementara
, menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dihadapan kepala sekolah
SMAN 1 Terusan Nyunyai dan wakil kepala sekolah mengatakan,"Pungutan
dan iuran itu sama, karena pada dasarnya harus berdasarkan musyawarah dan
mufakat melalui komite dan wali murid yang bersekolah di SMA masing-masing
sekolah dan harus sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
yang dilakukan ibu Ratna selaku kepala sekolah SMAN 1 Terusan Nyunyai tidak
pantas mengungkapkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah yang
lama. Karena setiap Tindakan, pasti adanya kekurangan dalam menjalankan tugas
atau tanggung jawab sebagai kepala sekolah.
"Seperti
hal nya Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang
No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Republik Indonesia
No 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No 48 tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan No 44 tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD,
SMP, SMA dan SMK. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Dalam hal
ini, seharusnya Bu Ratna jangan
menyalahkan kepala sekolah yang lama, karena Bu Ratna juga tentunya ada
kesalahan baik secara administrasi maupun secara peraturan perundang-undangan”.ujarnya..
Dilain
sisi ,Ketua LSM GMBI Wilter Lampung Ali
Mukthamar Hamas saat di konfirmasi lewat pesan WA,"Kami akan mengawal
dan mendukung proses dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh oknum sekolah
yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi,Tapi kalau tidak ada tindakan dari
intansi yang terkait salah satu nya Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi
Lampung,ia akan meadakan aksi demo dan turun ke jalan dengan masa yang besar.” tegasnya.(TIM)
0 Comments