Meranti
– LHI
Petugas
gabungan Polres Kepulauan Meranti, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, Selasa 15
September 2020, melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan
Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona
(COVID-19).
Operasi
pada hari kedua ini digelar di Jalan Banglas dan Jalan Imam Bonjol
Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi. Dimulai pukul 09.30 Wib hingga pukul
11.00 Wib.
Kegiatan
diawali dengan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka patroli guna memberikan
imbauan atau sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolres
Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, menjelaskan, ada 23 orang
terjaring dalam operasi yang digelar pada hari kedua tersebut. Mereka diberikan
teguran tertulis dan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan
mengucapkan Pancasila serta menyapu jalan.
"Operasi
ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata AKBP Eko.
Kapolres
berharap masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker
guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19."Mari kita dukung program
pemerintah salah satunya dengan memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan
untuk meminimalisir penyebaran Virus Corona di wilayah Kepulauan Meranti,"
ujarnya. (RAMLI ISHAK/HMS POLRES MERANTI)
0 Comments