Batam – LHI
Direktorat reserse umum
Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial EE yang diduga
melakukan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan surat dengan modus
menjanjikan Pengelolaan Kantin Pada Proyek Pembangunan Apartemen Kepada
Masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul
Rasyid S.IK., M.H. didampingi Kasubdit II DIitreskrimum Polda Kepri, dan Ps.
Paur 1 Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri saat menggelar Konferensi Pers di
Polda Kepri pada Rabu (16/9/20).
"Berawal
dari Laporan Polisi Dengan nomor Laporan Polisi
: LP-B / 95 / IX / 2020 / SPKT-KEPRI, TANGGAL 12 SEPTEMBER 2020 di SPKT
Polda Kepri terkait dengan tindak pidana penipuan, Penggelapan, dan pemalsuan
surat yang dilakukan oleh Tersangka Berinisial EE. Dan berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Ditreskrimum Polda Kepri
Melakukan Penyelidikan Dipimpin Oleh Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Kepri."
Jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid S.IK., M.H.
Dari
hasil penyelidikan ditemukan modus operandi yang dilakukan adalah dengan
Tersangka EE mengaku sebagai staff PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP Persero)
Tbk, yang menjabat sebagai General Manager Affair (GMA) dalam proyek
pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam, kemudian Tersangka juga ditunjuk
sebagai General Manager Affair (GMA) dalam Pembangunan Apartemen Renne Mansion
di Bengkong – Kota Batam yang pembangunannya juga akan dilaksanakan oleh PT. PP
Persero yang akan dimulai pada bulan April 2020 selama 4 (empat) tahun 8
(delapan) bulan dengan menyakinkan korban memperlihatkan surat tugas berkop PT.
PP Persero yang berisikan penunjukan Tersangka EE sbg General Manager Affair
(gma), serta surat berkop PT. PP Persero yang berisikan penetapan harga
makanan, sehingga seolah-olah proyek pengelolaan kantin tersebut benar adanya.
agar korban tertarik, Tersangka EE mengatakan jika dalam pembangunan tsb, PT.
PP Persero akan mendatangkan 14.000 (Empat Belas Ribu) karyawan, dan akan
membuka 17 (tujuh belas) kantin yang akan ditunjuk langsung oleh PT. PP Persero
melalui proses lelang tertutup, dimana keputusan untuk memilih calon pengelola
kantin merupakan kewenangan Tersangka yang ditunjuk sebagai gma, untuk harga
makanan yang ditetapkan sebesar Rp. 23.800,- (dua puluh tiga ribu delapan ratus
rupiah) perbungkus, sebanyak 3 (tiga) kali sehari, dimana pembayaran dapat
diklaim ke PT. PP Persero pada hari ke 14 (empat belas). selanjutnya Tersangka
EE meminta uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kepada korban
sebagai jamiinan.
Dari
hasil penyidikan oleh tim subdit 2 ditreskrimum polda kepri, diketahui jika
Tersangka EE benar pernah bekerja di PT. PP Persero dalam proyek pembangunan
apartemen pollux habibie batam, namun bukan menjabat sebagai General Manager
Affair (gma) melainkan sebagai supir yang bekerja dari tanggal 07 mei 2018
sampai dengan tanggal 30 Desember 2019. Adapun proyek pengelolaan kantin tsb
ditawarkan oleh Tersangka EE kepada masyarakat mulai bulan Februari 2020, dan
sampai dengan tgl 15 September 2020 korban yang sudah datang ke ditreskrimum
polda kepri yang merasa dirugikan oleh Tersangka EE sebanyak 15 (lima belas)
orang, dengan total kerugian sementara mencapai Rp. 1.200.000.000,- (Satu Koma
Dua Milyar Rupiah).
"Pada
Hari Sabtu, 12 September 2020, Dan Sekira Pukul 12.00 Wib Tim Berhasil
Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka EE Di Kfc Batam Center pada saat Akan
Bertemu Dengan Korban, Kemudian Tersangka Dibawa Ke Polda Kepri Guna Dilakukan
Pemeriksaan Lebih Lanjut." Tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul
Rasyid S.IK., M.H.
"Barang
Bukti yang diamankan adalah 1 (Satu) Unit Laptop Merek Dell, Warna Hitam, 1
(Satu) Buah Cap Stempel Tulisan PP, 1 (Satu) Buah Cap Stempel Tulisan Approved,
1 (Satu) Unit Flashdisk (Fd) Warna Putih 64 Gb Merek Toshiba, 1 (Satu) Buah
Buku Tabungan Bank Nasional Indonesia (BNI) Milik Tersangka EE, 1 (Satu) Buah
Kartu Atm Bni Milik Tersangka EE, 1 (JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments