Pangandaran
LHI
Sejumlah
nelayan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin 3 Agustus 2020.Mereka
mengadukan tidak meratanya bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) sebesar Rp 1,8 juta per tiga bulan untuk nelayan yang terdampak COVID-19.
Wakil Ketua
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran M Yusuf
menyebutkan bantuan yang disalurkan melalui Kantor Pos tersebut diskriminatif
dan tidak adil.“Hanya sebagian kecil yang dapat, padahal semua nelayan
terdampak COVID-19,” kata Yusuf.
Dia menuding
pendataan penerima bantuan itu dilakukan dengan ceroboh. Karena faktanya dalam
melakukan pendataan pihak terkait tidak pernah melibatkan organisasi nelayan.“Sekarang
nelayan jadi gaduh, bantuan malah menimbulkan kerawanan konflik di antara
nelayan,” kata Yusuf.
HNSI meminta
DPRD untuk menyampaikan aspirasi agar ada perbaikan. Karena bagaimanapun
bantuan tersebut diharapkan bisa dirasakan oleh para nelayan yang terdampak
pandemi COVID-19.
Pelaksana
Tugas Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten
Pangandaran Rida Nirwana menjelaskan ada 2.334 warga Pangandaran yang menerima
bantuan sosial dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.“Jumlah itu terdiri dari
1.615 nelayan, sementara sisanya adalah pembudidaya, pengolah, pemasar dan
penambak garam,” kata Rida.
Rida mengakui
bahwa pemberian bantuan itu dilakukan langsung oleh Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
“Kami tak
tahu bagaimana kriteria penerima bantuan itu. Bahkan kami tak bisa memastikan
apakah penerima bantuan itu adalah pemegang kartu Kusuka atau tidak. Makanya
akan kami periksa dulu, apakah penerima bantuan itu pemegang kartu Kusuka atau
tidak,” kata Rida.
Kartu Kusuka
sendiri adalah identitas profesi pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Kartu ini
menjadi basis data untuk memudahkan perlindungan dan pemberdayaan, pelayanan,
dan pembinaan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan dan sarana
untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Kementerian Kelautan dan
Perikanan.
Dia
mengatakan di Pangandaran terdaftar sebanyak 5002 orang nelayan, pembudidaya,
pengolah pemasar dan penambak garam.
Rida juga
mengakui ada gejolak yang dipicu oleh pembagian bantuan sosial itu. Apalagi
pembagian bantuan sosial itu rujukannya adalah nomor induk kepegawaian (NIK)
sehingga tak heran jika terjadi penerima ganda dalam satu rumah. Hal ini
berbeda dengan bantuan yang disalurkan melalui basis data kartu keluarga.
“Kami akan
segera melakukan pembenahan data agar seluruh nelayan di Pangandaran semuanya
terdata,” kata Rida.
Ketua DPRD
Kabupaten Pangandaran Asep Noordin meminta Pemkab Pangandaran membenahi
pendataan nelayan. Terutama pendaftaran data melalui program kartu Kusuka.“Kartu
Kusuka ini penting, karena bisa menjadi “kartu sakti”. Makanya nelayan harus
proaktif dan Dinas harus membenahinya.
Walaupun
memang kewenangan ini ada di KKP. Bahkan sampai saat ini dari 2.000 lebih
nelayan yang sudah dinyatakan valid, tapi kartu yang dicetak baru ada 59,” kata
Asep.
Asep
menambahkan DPRD siap mendampingi nelayan Pangandaran untuk mempertanyakan
masalah bantuan sosial tersebut ke kementerian.(AGUS S)
0 Comments