Slawi LHI
Perjalanan Laporan Warga Desa
Jatibogor, Kecamatan Suradadi Kab. Tegal yang dilaporkan Sejak Maret 2019 silam
terkait atas Dugaan Pungli PTSL Tahun 2018 mulai menuju kearah titik Terang.
Pasalnya,
Dimana Tarmizi Bin Kosim yang didampingi Kuasa Hukum dari Law Office FSR pada
Senin 24/8/20 dan beberapa warga yang juga di panggil Polres Tegal untuk
dimintai keterangannya dalam menuntaskan kasus Dugaan Pungli PTSL 2018 Desa
Jatibogor.
Usai
dipanggil dan dimintai keterangannya dalam Gelar Perkara yang dipimpin Langsung
Kasat Reskrim Polres Tegal Heru Sanusi di Unit III Mapolres Tegal, Tarmizi Bin
Kosim saat diwawancara mengatakan, tadi saya didampingi Kuasa Hukum Dimintai
keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut sekaligus memberikan data yang
isinya pernyataan warga yang harus membayar uang pendaftaran sampai jutaan
rupiah.
"Tadi
saya bersama kuasa hukum menyerahkan data untuk memperkuat Pihak Kepolisian
dalam memberikan keputusan. Ya mudah-mudahan dengan Usainya Gelar Perkara ini
cepat ada keputusan dari Polres Tegal untuk memutuskan kepastian Hukum yang
seadil-adilnya," Kata Tarmizi
Dikatakan
Tarmizi, Saya hanya ingin membenahi Desa saya yang semakin dikotori oleh
tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menyengsarakan warga
apapun dalilnya.
"Inikan
program Nasional dari Pemerintah Pusat yang memang diperuntukkan untuk memudahkan
dan meringankan warga dalam memiliki sertifikat tanah, bukan malah dijadikan
Ajang Memperkaya diri dan membebankan Warga," Ungkap Tarmizi.
Hal ini dia
Lakukan, kata Tarmizi, saya hanya ingin memberikan efek jera bagi siapa saja
yang menyusahkan warga dan memanfaatkan warga dengan apapun dalilnya.
Tidak hanya
itu, Lanjut Tarmizi, Hal ini pun dia lakukan sebagai contoh untuk generasi muda
selanjutnya dalam hal memperjuangkan hak-hak warga. "Mudah-mudahan dengan
adanya Permasalahan ini, Generasi Penerus selanjutnya bisa instropeksi dan
bekerja untuk mensejahterakan warga," Harap Tarmizi.
Senada
dengan Tarmizi, Kuasa Hukum dari Law Office FSR S. Santoso, S.H., M.M
menambahkan, dihadapan penyelidik mempersentasikan hasil Analisa Hukum kami dan
sekaligus menyerahkan Data pernyataan kerugian warga yang memang membayar biaya
PTSL sampai jutaan Rupiah yang berjumlah 220 Orang serta Data Warga yang sudah
menerima Pengembalian Uang tapi tidak sepenuhnya dikembalikan berjumlah 88
Orang serta Data Yang belum menerima pengembalian Uang sama sekali berjumlah
132 orang.
Selain itu,
Tambah Santoso melanjutkan, dari laporan hasil Audit Inspektorat dengan
memerintahkan Panitia PTSL untuk mengembalikan Kelebihan biaya peserta PTSL
sebanyak 176 orang yang disaksi oleh pihak Inspektorat itu tidak sesuai.
"Pengembalian
Uang sebanyak 176 Orang dengan disaksikan Inspektorat pada 24 Februari 2020
itu tidak Sesuai dan berbeda jauh dari
Hasil Investigasi kami dilapangan. Dimana hasil Investigasi tim dilapangan
mencapai 220 orang, yang belum dikembalikan sama sekali 132 Orang dan Yang
sudah menerima kerugian pengembalian uang sebanyak 88 orang itupun tidak
sepenuhnya dikembalikan," Beber Santoso.
Jadi, Kata
Santoso menambahkan, ini sudah jelas perbedaannya dari hasil Audit Inspektorat
dengan hasil investigasi kami surat Pernyataan Warga dilapangan.
Untuk itu
dengan adanya gelar perkara ini, Harap Santoso, Pihak Polres Tegal segera
memberikan keputusan dan kepastian Hukum dalam menetapkan Tersangka secepatnya
demi terwujudnya semboyan "Promoter" Profesional, Modern dan
terpercaya dalam membela masyarakat Jatibogor yang terzolimi.(JHON/AGUS)
0 Comments