Pekanbaru,LHI
Sejak Awal Maret 2020 Ybs
Telah Ditetapkan Oleh Polda Riau Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Tersangka
Dugaan Korupsi Pipa Transmisi PDAM Di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Tsb Lari Dan Bersembunyi, Berpindah-Pindah Tempat Dari Pekanbaru Pindah Ke Jakarta.
Setelah Terendus Ada Di Jakarta, Pindah Ke Bandung, Jogyakarta, Berganti Tempat
Dari Hotel Ke Hotel, Hingga Akhirnya Ke Kota Jambi Dan Kab Muaro Jambi, Jambi.
Pada
Awal Pelarian Yg Bersangkutan Masih Menjabat Sebagai Plt Bupati, Setelah Bupati
Amril Mukminin Ditahan Oleh KPK.
Sejak
Februari 2020, Muhammad Mengendalikan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Dari
Tempat Persembunyiannya, Hingga Keluar Keputusan Gubernur Riau Berupa SK
Pengangkatan Sekda Bengkalis Sdr BUSTAMI HY Selaku Pelaksana Harian (Plh) Pada
11 Maret 2020."Buronan (Muhammad) Kita Tahan Sejak Jumat Lalu Di Mapolda
Riau," Kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SIK, SH,
Msi, Melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes
Pol Andri Sudarmadi, Minggu (9//8/2020).
Sebelumnya
Penyidik Telah Melakukan Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka Pada 3 Februari
2020, Namun Muhammad Tidak Hadir. Pd Panggilan Kedua Juga Tidak Hadir Tanpa
Alasan Yg Sah. Pd Saat Itu Tersangka Mengajukan Penundaan Pemeriksaan Dengan Alasan Akan Melaksanakan
Pernikahan Putri Kandungnya & Bermohon Untuk Diperiksa Pd Tanggal 25 Februari
2020.
Namun,
Kata Kombes Andri, Jadwal Penundaan Yg Ditentukan Tsb, Tersangka Juga Tidak
Pernah Hadir. Saat Itu Penyidik Langsung
Cek Keberadaan Tsk Di Kantor Bupati Bengkalis, Rumah Dinas, Rumah
Pribadi Maupun Lokasi2 Yg Diduga Menjadi Tpt Persinggahannya Namun Tersangka Muhammad
Tidak Ditemukan Dan Telah Melarikan Diri.
Mangkir Dari
Dua Kali Panggilan Penyidik, Muhammad Justru Tiba-Tiba Mengajukan Praperadilan Ke
PN Pekanbaru Terhadap Penetapan Status Tersangka Yang Didaftarkan Rabu, 26 Februari
2020, Nomor Register Perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Namun
Upaya Praperadilan Tsb Kandas Dan Pengadilan Menolak Seluruh Isi Gugatan
Praperadilannya. Dalam Putusannya Di PN Pekanbaru, Selasa, 24 Maret 2020 Silam,
Hakim Tunggal Yudisilen Mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau Dalam Menetapkan Muhammad
Sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Dan Perlu Dibuktikan Di Persidangan.
Polda
Riau Kemudian Menetapkan Muhammad Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Awal Maret
2020, Usai Mangkir Dari Dua Kali Panggilan.
Dasar
Penetepan DPO, Kata Andri, Muhammad Tidak Kooperatif Selama Proses Penyidikan. Plt
Bupati Bengkalis Ini Langsung Menghilang
Usai Ditetapkan Sebagai DPO Oleh Polda Riau.
Dengan Ditolaknya
Praperadilan Muhammad, Hakim Memerintahkan Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau Untuk
Melanjutkan Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Pipa Transmisi PDAM Di Tembilahan,
Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Pada 2013 Silam.
"Sebelum
Penahanan, Kita Lakukan Pemeriksaan Rapid Test Utk Memastikan Yg Bersangkutan
Tidak Dalam Status Reaktif Covid-19," Kata Andri.
Polda
Riau Menerapkan Protokol Kesehatan Terhadap Seluruh Tahanan Yg Baru Masuk,
Maupun Sedang Menjalani Masa Penahanan. Tahanan Baru Wajib Mengikuti Rapid Test
Sebelum Masuk Dan Akan Dilakukan Swap Selama Dalam Penahanan.
Penahanan
Terhadap Tersangka Muhamad ST. Ini Menjadi Jawaban Atas Komitmen Polda Riau Dalam
Memberantas Korupsi.
“Pemberantasan
Korupsi Itu Harus Dicabut Seakar-Akarnya, Sehingga Tidak Muncul Kembali Dimasa
Yang Akan Datang” Pernyataan Kapolda Beberapa Waktu Yang Lalu Dalam Sebuah
Diskusi.
Polda
Riau Mendeteksi Adanya Pola Unik Korupsi Di Riau Berupa Keterlibatan Swasta,
Bukan Penyelenggara Negara Atau PNS, Sebagai Pengendali Korupsi. Perlu Pendekatan
Khusus Dalam Menghadapi Kejahatan Yg Menyedot Darah Rakyat Itu, Salah Satunya
Dengan Ketegasan.(RAMLI ISHAK/HUMAS POLDA)***
0 Comments