Batam LHI
Kebijakan Dewan
Pers yang mewajibkan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kepada para pelaku Pers
menuai kontroversi di kalangan Wartawan atau Jurnalistik dan para Pemilik
Perusahaan Pers karena dinilai menjadi penghambat proses verifikasi Media untuk
melakukan proses administrasi legalitas di Dewan Pers.
Ketua
Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd.,
M.Sc., M.A. menilai bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers
terkait UKW sebuah kebijakan yang menghambat kemerdekaan Pers berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1.
Disebutkan
bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi Warga Negara, ayat kedua bahwa
terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
"Kalau
menurut saya, baik secara pribadi maupun secara organisasi PPWI, kita menolak
segala kebijakan yang menghambat pengembangan kemerdekaan Pers, karena inikan
sebenarnya akal - akalan untuk menghambat kawan - kawan untuk melakukan tugas -
tugas jurnalistik terutama dalam kaitannya dengan kerjasama dengan sumber -
sumber finansial seperti di Pemerintah Daerah maupun di Perusahaan perusahaan
dan individu - individu yang ada potensi untuk kita kerja sama," tutur
Wilson kepada awak media saat menghadiri HUT ke - 3 Media Indonesia Parlemen,
di Puncak, Bogor, Sabtu malam (22/8/20).
"Jadi,
saya menilai itu adalah langkah yang tidak membangun kemerdekaan Pers, tapi
justru menghambat, oleh karena itu maka perlu kita mengevaluasi, nah dalam
kaitannya dengan UKW itu sendiri, itu yang dilakukan dengan teman - teman
organisasi yang konstituen Dewan Pers, itu jelas tidak diatur dalam perundang -
undangan Nomor 40 Tahun 1999, justru mengenai uji kompetensi itu diatur oleh
perundang undang ketenagakerjaan dan harus berada dibawah BNSP (Badan Nasional
Sertifikasi Profesi) dan itu yang saya tidak tahu bagaimana Dewan Pers
melihatnya dan itu adalah sebuah pelanggaran menurut saya," pungkasnya.
Ketua
Umum PPWI itu juga menyebutkan bahwa untuk menilai kwalitas seorang Jurnalis
atau Wartawan itu bukanlah Dewan Pers atau organisasi - organisasi Pers
melainkan publik atau netizen.
"Dan
kalau kita lihat ya, Menteri Pendidikan saja mengatakan bahwa Ijazah itu tidak
penting, yang paling penting itu kan adalah kwalitas orang, apakah Ijazah itu
mencerminkan kwalitas orang? Itu yang perlu kita lihat, kalau kwalitasnya benar
- benar bermutu tinggi, walaupun tidak punya sertifikat UKW, ya tetap akan dinilai
bermutu tinggi, siapa yang menilai, ya publik, masyarakat yang akan menilai,
bukan sebuah lembaga yang namanya Dewan pers, ataupun Organisasi Pers pun tidak
bisa menilai, tapi itu yang terjadi saat ini sehingga menurut kita itu perlu di
evaluasi baik oleh kita sendiri sebagai wartawan sebagai pekerja pers maupun
para pengampu pers atau organisasi - organisasi pers dan kita berharap
pemerintah bisa ikut campur dalam permasalahan ini," tutup Wilson.
(JAHOTMAN SINURAT )
0 Comments