Lampung Utara,LHI
Akhirnya dr. Maya Mettisa
mengenakan rompi merah, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Rabu 26/8/2020.
Penetapan
Kepala Dinas Kesehatan Lampura itu, dalam dugaan kasus korupsi dana Bantuan
operasional kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018.
“Kami hari
ini tetapkan tersangka korupsi dana BOK kesehatan tahun 2017/2018 di Dinas
Kesehatan,” kata Kepala Kejari Lampura Atik Rusmiati Ambarsari, saat
rilis didampingi oleh Kasi. Intel Hafiedz dan Kasi. Pidsus Aditia.
Ia
mengatakan untuk dana BOK tahun 2017 sebesar Rp.15 Miliar, dan tahun 2018
sekitar Rp.16 Miliar. Total untuk BOK kurang lebih sebesar Rp.32 Miliar.
Menurut
Atik, yang bersangkutan melakukan pemotongan sebesar 10 persen dalam penyaluran
BOK tahun 2017 dan 2018. Total BOK yang dikelola pada dua tahun tersebut
mencapai Rp32 Miliar.
“Total
dananya mencapai Rp.32 Miliar. Pemotongannya sebesar 10 persen,” yang
berakibatkan kerugian negara Rp.2.1 milyar “.
jelasnya.
“Penyelidikan
dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sejak tahun 2019,” ujarnya.
Dari rentang
waktu, dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka pada hari ini. Dari
penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka."Beliau ditahan di rumah tahanan
Kotabumi,” paparnya.(NOP)****
0 Comments