DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Menggelar Rapat Paripurna KUPA dan PPASP Tahun 2020

Pangandaran – LHI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna penetapan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPASP) Tahun  2020, bertempat di gedung paripurna. Rapat digelar secara tatap muka yang dihadiri oleh Bupati Pangandaran, wakil Bupati Pangandaran, Sekertaris Daeah, Asisten Daerah serta para Staf Ahli Setda Kabupaten Pangandaran, sementara dinas-dinas dan instansi yang lainya mengikuti secara daring.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin dalam laporanya menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan materi Rancangan Perubahan KUA serta perubahan PPAS Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, maka dapat dilaporkan prioritas seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran sesuai dengan hasil pembahasan badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sebagai berikut,  Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.249.704.900.140,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus empat juta sembilan ratus ribu seratus empat puluh rupiah) setelah perubahan sebesar Rp105.583.953.740,00 (seratus lima miliar lima ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh rupiah).”Berkurang sebesar Rp..144.120.946.400,00 (seratus empat puluh empat miliar seratus dua puluh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus rupiah),” ungkapnya.

Selanjutnya, dana perimbangan, sebelum perubahan sebesar Rp.850.244.366.000,00 (delapan ratus lima puluh miliar dua ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah), setelah perubahan sebesar Rp.771.811.183.862,00 (tujuh ratus tujuh puluh satu miliar delapan ratus sebelas juta seratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah). Berkurang sebesar Rp.78.433.182.138,00 (tujuh puluh delapan miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh dua ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).” Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp.217.868.848.481,00 (dua ratus tujuh belas miliar delapan ratus enam puluh delapan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) setelah perubahan sebesar Rp.995.991.528.579,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) bertambah sebesar Rp.778.122.680.098,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan miliar seratus dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu sembilan puluh delapan rupiah),” tuturnya.

Sementara untuk belanja daerah, kata dia, belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp.767.421.383.755,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) setelah perubahan sebesar Rp.724.300.362.497,60 (tujuh ratus dua puluh empat miliar tiga ratus juta tiga ratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh tujuh koma enam nol rupiah) berkurang sebesar Rp.43.121.021.257,40 (empat puluh tiga miliar seratus dua puluh satu juta dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh tujuh kom empat nol rupiah).

Untuk belanja langsung, lanjut Soleh, belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp.627.625.269.740,00 (enam ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah) setelah perubahan sebesar Rp.1.163.595.266.897,45 (satu triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat lima rupiah) bertambah sebesarRp.535.969.997.157,45 (lima ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus lima puluh tujuh koma empat lima rupiah).

Selanjutnya, pembiayaan daerah, diantaranya, penerimaan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.79.728.538.874,00 (tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah)

setelah perubahan sebesar Rp.117.008.963.214,05 (seratus tujuh belas miliar delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas koma nol lima rupiah) bertambah sebesar Rp.37.280.424.340,05 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan puluh juta empat ratus dua pulu empat ribu tiga ratus empat puluh koma nol lima rupiah).

Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) setelah perubahan sebesar Rp.102.500.000.000,00 (seratus dua miliar lima ratus juta rupiah) bertambah sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp.77.228.538.874,00 (tujuh puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah) setelah perubahan sebesar Rp.14.508.963.214,05 (empat belas miliar lima ratus delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas koma nol lima rupiah) berkurang sebesar Rp.62.719.575.659,95 (enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan belas juta lima ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus lima puluh sembilan koma sembilan lima rupiah).

Dirinya mengatakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan waktu yang tersisa pada perubahan tahun anggaran 2020, tidak menyurutkan kebersamaan serta i’tikad Badan Anggaran DPRD bersama TAPD untuk merencanakan prioritas anggaran yang dapat meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran. setelah rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS tahun anggaran 2020 ini ditetapkan, harus dijadikan pedoman untuk memberikan arah kebijakan pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2020.” Selanjutnya Badan Anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat Fraksi-fraksi, dan alhamdulillah seluruh Fraksi-fraksi DPRD telah menyatakan sependapat dengan hasil pembahasan Badan Anggaran dan menyetujui terhadap Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perubahan KUA serta Perubahan PPAS tahun anggaran 2020,” ujarnya.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dalam sambutanya mengatakan, pada kesempatan yang baik ini Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pangandaran  telah menyelesaikan salah satu tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020, yaitu penyepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2020.”Kami sampaikan terima kasih serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta unsur TAPD dan SKPD, atas curahan waktu, tenaga, dan pikirannya selama proses penerimaan, penelaahan serta pembahasan hingga rapat paripurna penetapan kesepakatan saat ini,” ungkapnya.

Dikatakanya, agenda tahapan penyusunan APBD Perubahan tahun 2020 ini dilalui di tengah suasana yang masih terdampak covid-19. Namun demikian, semua pihak tidak boleh diam dan larut terlalu lama dalam ketidakberdayaan.”Dalam segala keterbatasan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran harus hadir memberi solusi dalam memenuhi kebutuhan dasar dan infrastruktur pada situasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal, seperti di lingkungan pendidikan dasar, kesehatan, tempat keagamaan serta di pusat perekonomian masyarakat harus terus dilanjutkan dan digerakkan dengan baik dan terkendali sesuai protokol kesehatan,” tuturnya.

Lanjut Jeje, hal lain, kebutuhan anggaran hibah Pilkada tahun ini yang seluruhnya dibebankan pada keuangan daerah. Demikian pula pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan penunjang perekonomian masyarakat, harus terus berjalan sesuai dengan kemampuan. dan yang paling penting, pelayanan kesehatan tetap gratis di RSUD dan seluruh Puskesmas.”Serta seluruh pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak boleh terhenti, agar semua sektor roda kehidupan masyarakat kabupaten pangandaran dapat terus berjalan dan dilanjutkan,” ujarnya.

Menurutnya, tentu Pemerintah Kabupaten Pangandaran takan mampu berjalan sendirian. sinergi yang baik dengan DPRD dan dukungan seluruh masyarakat pangandaran akan menjadi kekuatan yang positif dan memberikan nilai manfaat bagi semua.(AGUS SALIM/ADV)***

 

Post a Comment

0 Comments