Pangadaran LHI
Dewan Perwakilan
Rakyat Derah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat paripurna pandangan umum
Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun anggaran 2020 dan
Nota Keuangan.
Sekretaris
Fraksi Persatuan Cecep Nurhidayat menyampaikan, terkait dengan pengantar bupati
terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2020 Dan Nota Keuangan ini
fraksi persatuan menyampaikan pandangan umum diantaranya, perubahan APBD
Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 merupakan momentum penting bagi
keberlanjutan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
Dengan
melihat kondisi yang ada, apalagi di situasi kondisi pandemi covid-19 ini
hendaknya agar pemerintah daerah lebih efisien dalam pembelanjaan keuangan
daerah, mendukung langkah kebijakan belanja daerah dalam rancangan perubahan
APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020, akan mencermati kesesuaian dan
konsistensi dalam rancangan penjabaran APBD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)
tiap OPD.
”
Fraksi Persatuan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran
2020 Dan Nota Keuangan untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
“
Kita berharap APBD perubahan 2020 akan menjadi penyempurna dari Rancangan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran
2020 yang telah kita sahkan. harapannya perubahan APBD 2020 ini, adalah untuk
menjadi lebih baik sekaligus sebagai antisipasi, agregasi untuk memenuhi
aspirasi masyarakat Kabupaten Pangandaran,” sambungnya.
Ketua
Fraksi Golkar H. Oman Rohman.,SIP menyampaikan berdasarkan yang telah
disampaikan oleh Bupati Pangandaran dalam sambutannya mengenai Raperda tentang
perubahan APBD Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan Nota Keuangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah tahun anggaran 2020, setelah Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(Kupa) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP)
disepakati oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD, maka kepala daerah
menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran
2020 disertai Nota Keuangan kepada DPRD.” sesuai dengan penjelasan Bupati
Pangandaran dalam sambutannya, maka kami Fraksi Golongan Karya DPRD Kabupaten
Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan menyetujui untuk dibahas pada
tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara
itu, Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Encep Najmudin dalam pandangan
umumnya menyampaikan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan bangsan menerima
penjelasan Bupati Pangandaran dan menerima unutk dibahas pada tahap
selanjutnya.
”setelah
menyimak penjelasan Bupati Pangandaran,
terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan Nota
Keuangan, maka dengan ini kami Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa dengan ucapan bismilahirrohmanirrohim kami Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2020 dan
Nota Keuangan setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya,” ungkapnya.
Ketua
Fraksi Partai Amanat Nasional, Hamdi menyampaikan, setelah mendengar,
memperhatikan dan mengkaji pidato
pengantar nota keuangan atas Rancangan
Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020 dari Bupati
Pangandaran, Fraksi Partai Amanat Nasional memberikan apresiasi atas kerja
keras pihak eksekutif dalam hal ini bupati beserta jajarannya serta pihak
legislatif dalam hal ini DPRD, yang telah berkolaborasi secara harmonis dalam
penyusunan rancangan P-APBD 2020 yang telah memenuhi ketentuan
per-undang-udangan dan peraturan yang berlaku.
”Secara
ideal memang dibutuhkan ruang dan waktu
yang cukup untuk lebih mempertajam kajian serta pandangan kami atas RAPBD
tersebut, namun kami juga maklum dengan ketidaknormalan situasi yang diakibatkan
bencana non alam covid-19 ini. Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan dapat
menerima Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah tahun 2020 serta setuju untuk di bahas pada tahapan selanjutnya sebagai Peraturan Daerah Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun 2020.” Ungkapnya.
Ketua
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ucup Supriatna mengatakan, dengan
adanya keterbatasan anggaran terutama sebagai dampak covid-19, Fraksi Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan berharap agar Pemerintah Daerah tetap
berkomitmen untuk terus meningkatkan pembangunan Kabupaten Pangandaran secara
lebih adil, merata, dan berkesinambungan sebagaimana terangkum dalam Rencana
Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2020.
Untuk
mewujudkan pencapaian sasaran pembangunan, tentu saja, prioritas pembangunan
harus disusun lebih selektif berdasarkan kemampuan dalam percepatan pencapaian
tingkat pelayanan dan ketersediaan sumber daya serta waktu guna mengoptimalkan
akselerasi pencapaian indeks prestasi manusia yang diinginkan.
Ketua
Fraksi Kerja Endang Ahmda Hidayat mengatakan, pada prinsipnya Fraksi Kerja
sepakat untuk pendanaan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2020 diarahkan
untuk kegiatan yang benar-benar prioritas sesuai prioritas pembangunan daerah
terdiri atas bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, bidang
pariwisata yang dijabarkan pula dalam 7 (tujuh) prioritas pembangunan kabupaten
pangandaran tahun 2020.(AGUS S)
0 Comments