Batam – LHI
Sebanyak 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma tujuh
puluh tujuh) gram jenis sabu dimusnahkan pada hari ini Kamis (27/8/20) oleh
Ditresnarkoba Polda Kepri. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
tersebut dihadiri oleh Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Perwakilan BNNP
Kepri, Perwakilan Kejaksaan Batam, Perwakilan Granat, Balai POM dan Pengacara.
Berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan
Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan
barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 162,91
(seratus enam puluh dua koma sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP -
A / 110 / VII / 2020 / SPKT - Kepri Tanggal 29 Juli 2020 dan 1.091 (seribu
sembilan puluh satu) gram dari Laporan Polisi LP - A / 112 / VIII / 2020 / SPKT
- Kepri tanggal 02 Agustus 2020.
Jumlah total barang bukti yang
disita seberat 1.253,91 (seribu dua ratus lima puluh tiga koma Sembilan puluh
satu) gram disisihkan untuk uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 131,17 gram
(seratus tiga puluh satu koma tujuh belas) gram, dan untuk pembuktian perkara disisihkan
sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sedangkan untuk barang bukti yang
dimusnahkan pada hari ini seberat 1.098,77 (seribu Sembilan puluh delapan koma
tujuh puluh tujuh) gram sabu tutur Kasubbdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP
Imran, S.H.
Barang bukti jenis sabu dimusnahkan
dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septi tank.
Sebelum dimusnahkan tim dari Biddokkes Polda Kepri terlebih dahulu melakukan
pemeriksaan terhadap keaslian barang haram tersebut, dari hasil pemeriksaan
dapat dipastikan bahwa serbuk Kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu.
Dan perlu dijelaskan jika 1 (satu) gram sabu diasumsikan digunakan oleh 5 orang
pengguna, maka jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6.269 orang atau jiwa
dari 1.253,91 gram sabu yang berhasil disita jelas Kasubbdit I Ditresnarkoba
Polda Kepri.
Dari 2 Laporan Polisi tersebut
sebanyak 7 orang tersangka berhasil kita amankan dan akan terus kita lakukan
pengembangan guna penyidikkan lebih lanjut. Para Tersangka dikenakan Pasal 114
ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman
hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun
atau paling lama 20 tahun". Jelas AKBP Imran, S.H Kasubbdit I
Ditresnarkoba Polda Kepri.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments