Batam
– LHI
Seorang
tersangka Inisial MR diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri diduga
telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini disampaikan oleh Kabid
Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir
Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Sabtu (1/8/20).
Kabid Humas Polda Kepri mengatakan "Kronologis berawal
pada pertengahan Bulan Juli 2020 korban Inisial VS yang berada di Kota
Tanjungpinang, mencari pekerjaan di Media Sosial Facebook dengan akun
"LOWONGAN KERJA BATAM", di akun tersebut korban menemukan adanya
lowongan kerja sebagai penari, penyanyi buat acara nikahan, festival, imlek,
dan acara Agustusan. Selanjutnya korban menghubungi nomor handphone yang
tertera di dalam postingan tersebut dengan Pemilik Nomor atas nama tersangka
Inisial MR". Tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt
S., S.IK., M.Si.
"Setelah korban berkomunikasi dengan tersangka Inisial
MR, didapati bahwa pekerjaan tersebut digaji sebesar Rp. 4.000.000,-. Perbulan
nya. Selanjutnya pada Senin tanggal 13 Juli 2020 korban berangkat menuju Kota
Batam dan tinggal di rumah keluarga nya
di kawasan Perumahan Cendana, Kota Batam selama beberapa hari. Dan pada Sabtu
tanggal 25 Juli 2020 korban bertemu dengan Saudari Ulfa (saksi) dan Inisial MR
untuk membicarakan tentang pekerjaan tersebut. Dan pada hari itu juga korban
dibawa oleh Inisial MR untuk ikut dengan nya menuju ke Pulau Air Saga,
Kecamatan Galang, Kota Batam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Setelah tiba di Pulau Air Saga sekira pukul 18.00 Wib
korban langsung mulai bekerja sebagai penari pada pukul 20.00 sampai dengan
pukul 01.30 wib dan tinggal di Pulau tersebut bersama dengan Inisial MR.
Setelah korban bekerja selama tiga hari di Pulau Air Saga, korban merasa
pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan ditawarkan sebelumnya, dan korban
berkeinginan untuk berhenti bekerja, namun korban takut karena telah terikat
kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang
telah dikeluarkan oleh Inisial MR dan jika melarikan diri akan dicari oleh MR.
Korban sempat juga dipindahkan bekerja di Pulau Moan". Jelas Kabid Humas
Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Ketika korban berada di Batam bersama dengan MR
dengan rasa ketakutannya sekira jam 12.30 korban melarikan diri saat sedang
makan bersama dengan MR di perumahan daerah Tembesi kec. Sagulung, Kota Batam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020
sekira jam 13.30 Wib Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan
penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan berhasil mengamankan
Tersangka dan lima orang saksi dan satu orang korban di Pom bensin Tembesi, Sagulung, Kota Batam,
selanjutnya tersangka, korban dan saksi dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda
Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut". Imbuh Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
"Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah
merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun
"LOWONGAN KERJA BATAM" untuk dipekerjakan sebagai penari di acara
hiburan kampung di Batam dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.000.000 (empat
juta rupiah) perbulan, serta melakukan eksploitasi terhadap korban dengan cara
melakukan pekerjaan sebagai penari hiburan kampung dan membatasi hak-hak serta
kebebasan korban, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata
pencaharian. Barang bukti yang diamankan Uang tunai sejumlah Rp. 200,000,-.,
Handphone dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia". Tutup Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.(JAHOTMAN
S/HUMAS POLDA)***
0 Comments