*Guru
Usia 50 Tahun Keatas Diminta Tidak Mengajar Dulu
Meranti
LHI
Hari ini Rabu (5/8/2020), Pemkab.
Meranti kembali melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka untuk
tingkat SMP/Sederajat ditengah Pandemi Covid-19. Pembelajaran dengan sistem
tatap muka ini merupakan yang pertama kali dilakukan di 12 Kabupaten/Kota yang
ada di Riau dan mungkin hanya sebagian kecil dilaksanakan diwilayah Indonesia.
Dari peninjauan yang dilakukan oleh Bupati Kepuluan Meranti Drs. H. Irwan M.Si
bersama Kadis Pendidikan Meranti Drs. H. Nuriman MH, di SMPN 3 Kecamatan
Rangsang, proses belajar mengajar berjalan dengan aman, lancar dengan
menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 secara ketat, Rabu (5/8/2020).
Turut mendapingi
Bupati dalam peninjauanya, Plt. Kepala Bappeda Meranti Drs. H. Azza Fahroni
M.Si, Kepala Dinas Perkebunan T. Efendi, Kepala Dinas Pariwisata Rizki Hidayat,
Kadis Pendidikan Drs. H. Nuriman MH, Kepala Dinas Kesehatan dr. Misri, Kabag
Humas dan Protokol Meranti Rudi MH, Kabid Bina Marga Dinas PU Fajar Triasmoko
MT, Camat Rangsang T. Arifin, Kepala Sekolah SMPN 3 Rangsang Ery, dan sejumlah
pejabat lainnya.
Bupati Kepulauan
Meranti sengaja memilih sekolah yang berada jauh dari ibu kota Selatpanjang
untuk melihat seberapa baik persiapan yang dilakukan oleh pihak sekolah yang
berada disalah satu Kecamatan teluar di Kabupaten Meranti, yakni SMPN 3 Desa
Tj. Samak Kecamatan Rangsang. Namun meski berada di Desa persiapan yang
dilakukan oleh pihak sekolah dalam melaksanakan pembelajaran dengan sistem
tatap muka sudah sangat baik.
Hal itu terbukti
dari hasil peninjauan Bupati Irwan dan rombongan yang mendapati proses pembelajaran
yang dilakukan oleh pihak sekolah telah memenuhi Protokol Kesehatan Covid-19
sesuai dengan Surat Edaran Dinas Pendidikan Meranti yakni menyediakan cuci
tangan/handsanitizer, menyediakan Thermogun (pengukur suhu tubuh), seluruh
peserta didik dan guru menggunakan masker dan tetap menjaga jarak.
Dari pantauan
media, sebanyak 16 orang siswa/lokal di SMPN 3 Rangsang yang dibagi menjadi 2
Shift sudah mulai melaksanakan belajar seperti biasa, yakni melakukan baca
tulis sambil mendengarkan guru menerangkan pelajaran didepan kelas. Meski
pembelajaran dengan tatap muka ini merupakan kali pertama dilakukan sejak 4
bulan yang lalu, namun para siswa tidak canggung karena memang tidak ada yang
berbeda selain diharuskan memakai masker dan menjaga jarak sebagai bentuk
penerapan Protokol Kesehatan.
Pada kesempatan itu
Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si mengucapkan apresiasi kepada pihak
sekolah yang secara konsisten telah menjalankan pembelajaran dengan sistem
tatap muka dan mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan
Meranti.
Bupati berharap apa yang telah
dilakukan ini dapat terus dijaga dalam rangka melindungi peserta didik dari
penyebaran Virus Covid-19.
Agar para peserta
didik semakin terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19, Bupati juga
memberikan beberapa intruksi kepada pihak sekolah, pertama kepada para guru
pengajar diminta untuk melakukan Rapid Test 2 minggu sekali, kedua bagi guru
yang sudah berusia 50 tahun keatas diminta untuk tidak mengajar dulu, ketiga
bagi guru yang merasa badanya tidak sehat diminta untuk tidak masuk dan segera
mengunjungi Puskesmas atau rumah sakit untuk pemeriksaan dan Keempat atau
terakhir selain menggunakan masker Bupati juga meminta para guru untuk
menggunakan Face Shiled (pelindung wajah).
Khusus untuk
pemeriksaan kesehatan ini Pemkab. Meranti melalui Dinas Kesehatan telah
menyiapkan dokter siaga yang dapat dikunjungi setiap saat diseluruh wilayah
Kepulauan Meranti."Kepada para guru yang merasa badannya kurang sehat
segera memeriksakan kesehatan, kita telah menyediakan dokter siaga yang dapat
dikunjungi setiap saat," ujar Bupati.
Bupati menegaskan
penerapan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten ini harus dilakukan
agar semua guru dan siswa dapat terlindungi dari penyebaran Virus Covid-19 dan
Meranti tetap berada di Zona Hijau, bebas Covid-19.
Sekedar informasi,
dalam kunjungannya di SMPN 3 Rangsang, Bupati Irwan juga berkesempatan
menyerahkan sejumlah alat pelindung diri berupa Face Shiled dan masker ang
diterima oleh Kepala Sekolah SMPN 3 Rangsang, Ery.
Selain itu Bupati
dan rombongan juga memberikan contoh kepada para siswa agar senantiasa mencuci
tangan dengan sabun sebelum melaksanakan pembelajaran dengan sistem tatap muka.
Seperti diketahui,
dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayan Meranti Nomor
420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 yang disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah
SMP/Sederajat Negeri/Swasta Se-Kabupaten Meranti, sudah bisa melaksanakan
pembelajaran tatap muka mulai tanggal 5 Agustus 2020. Namun yang perlu diingat
meski sudah diberlakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka disekolah dalam
proses belajar mengajar tetap harus mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19.
Selain diminta
menggunakan masker, jaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal,
dan cuci tangan. Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan
prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari. Hal itu dilakukan
untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 yang cukup rentan
disekolah.
Secara lengkap
terkait hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan pelajar saat
pemberlakukan kembali pembelajaran dengan sistem tatap muka sesuai dengan Surat
Edaran Dinas Pendidikan Meranti adalah sebagai berikut :
1.
Memastikan Satuan Pendidikan dalam keadaan aman
terhadap penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) dengan membersihkan sarana
dan prasarana secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari di saat sebelum proses
belajar mengajar dan setelah proses belajar mengajar berakhir.
2. Pihak satuan pendidikan perlu memastikan sarana dan
prasarana yang sesuai untuk mencegah Corona Virus Disease (COVID 19), antara
Iain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun, minimal di lokasi di
mana warga satuan pendidikan masuk dan keluar dari lingkungan satuan pendidikan.
3. Pihak satuan pendidikan harus menyediakan peralatan
seperti masker, Hand sanitizer, pembasmi kuman (disinfectant), sabun pembersih,
alat pengukur suhu tubuh, alat penyemprotan, serta menyiapkan wastafel di
setiap kelas.
4. Pihak satuan pendidikan perlu mengatur proses
pengantaran dan penjemputan peserta didik untuk menghindari kerumunan dan
penumpukan warga satuan pendidikan saat mulai dan selesai KBM.
5. Tenaga pendidik dan peserta
didik wajib menggunakan masker;
6. Pembelajaran dibagi 2 shift :
-Shift pertama dimulai pukul 7.30
s.d 9.30 wib
-Shift kedua dimulai pukul 10.00
s.d 12,00 wib
7. Jumlah jam pelajaran 1 shift 3
Jp (1 Jp 4O menit).
8. Jarak tempat duduk peserta
didik minimal 1,5 m.
9. Jumlah peserta didik maksimal
16 orang/kelas.
10. Kegiatan apel pagi
ditiadakan.
11. Kepala cekolah menunjuk petugas atau piket untuk
memeriksa suhu tubuh bagi pendidik, tenaga kependidikan serta peserta didik
dengan menggunakan alat pengukur suhu (thermogun).
Dengan telah dikeluarkannya Surat
Edaran ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab. Meranti berharap dapat
dipatuhi oleh semua sekolah Tingkat SMP/Sederajat. Karena pemberlakuan Protokol
Kesehatan secara ketat tak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran Virus
Covid-19 di Kepulauan Meranti khususnya pada peserta didik. (ADV/ RAMLI ISHAK)****
0 Comments