DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ajat dan Agus Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar dan Lainnya

Jakarta, LHI,- Saksi atas nama anggota DPRD Kota Banjar 2009-2018 Ir. Soedrajat Argadireja memenuhi panggilan KPK bertempat di Jalan Kuningan Persada Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan pada Hari Rabu (05/08/20).

Ir. Soedrajat yang akrab dikenal Ajat Doglo datang ke Kantor KPK jam 09.00 WIB. Hingga saat berita ini diturunkan, Ajat Doglo masih didalam Gedung KPK. 

Ajat Doglo kepada LHI menerangkan bahwa dirinya memenuhi panggilan resmi dari KPK untuk kali ke empatnya. Dirinya akan menghadap kepada penyidik KPK M. Rofiq Arrosyid dan tim di Kantor KPK mulai pukul 10.00 WIB.

Pemenuhan pemanggilan KPK tersebut ditegaskan Soedrajat bahwa dirinya sebagai saksi guna dimintai keterangan terkait dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di duga dilakukan oleh tersangka inisial HS yang menerima janji atau hadiah dari inisial RW pada proyek Dinas PUPR Kota Banjar dan penerimaan lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Banjar. 

Hal tersebut diatas sebagaimana yang di maksud dalam pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. 

Menurut keterangan Plt Jubir KPK Ali Fikri bahwa pada hari ini ada dua saksi yang dipanggil yaitu Agus Sarifudin sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Banjar / Kabid SDA 2013-2016 dan Soedrajat Argadireja. 

Kepada para saksi yang dipanggil, KPK mengingatkan agar hadir dan memberikan keterangan apa yang diketahuinya  dengan terbuka dan jujur di hadapan penyidik.

Dalam kasus ini, penyidik juga masih akan memanggil dan memeriksa saksi-saksi lainnya. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments