Lampung
Utara- LHI
Kegiatan
swakelola atau disebut tanggap darurat,
untuk pemeliharaan dari jalan Kotabumi Tengah hingga Jalan Ahmad Akuan
Kel Sribasuki Kabupaten dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung
Utara tahun anggaran 2020, Pasalnya kegiatan swakelola yang dilakukan Dinas PU,
Bidang Bina Marga Kabupaten Lampung Utara, tidak adanya papan informasi
dilokasi pekerjaan sesuai amanah peraturan pemerintah tentang barang dan jasa
pemerintah , disinyalir dalam pembelian bahan matrial, tenaga ahli, serta sewa
kendaraan/alat berat yang dibutuhkan mengunakan alat Dinas PU sendiri dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak pernah dikontrakan/dipihak ketigakan. Rabu
(12/07/2020)
Hal itu
nampak jelas bahan-bahan matrial yang digunakan seperti batu, aspal cair, serta
bahan matrial lainnya tidak pernah dilakukan pengadaan dengan cara penunjukan
langsung maupun lelang, dan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) milik Dinas PU
yang ditayangkan melalui Website LPSE tidak ada kegiatan pengadaan bahan
matrial- matrial tersebut diatas, walaupun anggaran kegiatan swakelola tersebut pada
tahun 2020 sebesar Rp 2 milyar,- lebih Beserta Upah Para Pekerja.
Dałam
pantauan awak media, hasil fisik dari kegiatan yang dilakukan secara swakelola
oleh Dinas PU Lampung Utara, kualitasnya sangat diragukan, diduga pekerjaan
tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja, dan spesifikasi
tekhnis dan bahan-bahan matrial yang digunakan dalam kegiatan tersebut tidak
sesuai dengan jurnal laporan progres hasil pekerjaan yang mereka buat, sehingga
berpotensi terjadi kebocoran anggaran, yang berdampak pada kerugian keuangan
negara.
Salah satu
pekerjaan tambal sulam jalan yang setiap tahun dilakukan oleh dinas PU secara
swakelola yaitu, kegiatan tambal sulam jalan dari Kelurahan Kotabumi Tengah
Sampai jakan Ahmad Akuan Sribasuki, sedang dałam perbaikan tidak disapu
bersihkan. lumpur dan dębu yang menempel. agar koting dapat merekat kuat.
Apabila kita
melihat dari salah satu hasil pekerjaan yang dilakukan secara swakelola seperti
yang disebutkan diatas, dapat dibayangkan dalam pelaksanaan pekerjaan tambal
sulam jalan yang dilakukan oleh Dinas PU disinyalir dikerjakan secara
asal-asalan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan penanganan tambal sulam
yang ada, dan bahan matrial yang digunakan tidak sesuai dengan yang
direncanakan sehingga kualitas dan kwantitas hasil pekerjaan tersebut sangat
rendah,
Seharusnya
pekerjaan yang dihasilkan dengan cara swakelola lebih berkuwalitas daripada
hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pihak penyedia/pihak ketiga barang/jasa.
Karna mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan pekerjaan
tersebut dilakukan oleh pihak dinas itu sendiri, sehingga dapat dipastikan
kegiatan yang dihasilkan lebih maksimal dan lebih berkulitas.
Ditempat
terpisah saat dikomfirmasi Wagiyo selalu Pengawas mengatakan. Papan Nama
inpormasi tanya saja dengan pak kadis dan pak kabid. Temui saja meraka Hari
Senin Besok di waktu jam kerja. ujarnya Kemudian
tambahkan. Saya Bekerja Atas perintah pak kadis dan pak kabid. Terang nyaSaat pak Rio selaku kabid PU
ditemui, Bentar Ya. saya Ada rapat. Disambil berlalu
Ditemui
kadis PU lampung Utara diruang kerja nya. Mengatakan pagu anggaran di jalan itu
Rp. 800 juta,- Sedangkan anggaran yang lain nya saya lupa. silahkan tanya pak
kabid Karna beliau yang pengang datanya. “Terkait papan nama inpormasi
kegiatan. Akan saya perintahkan kabid dan pengawas. Papan inpormasi dipasang
lokas pekerjaan. biła Perlu setiap sudut. “terang nya. (NOP)***
0 Comments