Rengat
– LHI
Dikenal
sangat licin dan pandai menyimpan, satu keluarga besar di Desa Kuantan Babu
Kecamatan Rengat, mulai dari ibu, anak dan menantu sebanyak 7 tersangka
akhirnya tak berkutik ketika komplek perumahan keluarga besar mereka digerebek
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu.
Penangkapan
terhadap keluarga besar berbisnis Narkoba ini dilakukan Kamis (16/7/2020) siang
sekitar pukul 11.30 WIB dirumah para tersangka setelah sebelumnya, salah
seorang pembeli narkoba diringkus polisi diruas jalan Azki Aris Kelurahan Sekip
Hulu Kecamatan Rengat.
Kapolres
Inhu, AKBP Efrizal, S.IK dalam konferensi pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
atau halaman rumah para tersangka Selasa (21/7/2020).Konferensi pers ini juga
disaksikan ratusan masyarakat sekitar rumah tersangka yang sudah pasti mengenal
baik keluarga besar ini.
Dijelaskan
Kapolres, 7 tersangka tersebut adalah, NRS (61) alias mak Gadi, THR (37)
sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41)
anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.
Kasus
ini terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu meringkus THR diruas jalan Azki
Aris Kelurahan Sekip Hulu, Kamis siang sekitar pukul 10.00 WIB.Pada polisi, THR
mengaku jika ia mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu itu dari NRS.
Tanpa
membuang-buang waktu, sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu dibawah
pimpinan KBO Satres Narkoba, Iptu Agik Vidanata Kataren S.Sos langsung menuju
rumah NRS di desa Kuantan Babu dan menggerebek komplek perumahan keluarga besar
NRS yang sudah lama menjadi target Polres Inhu.Pengerebekan itu juga disaksikan
perangkat desa Kuantan Babu dan ketua RT setempat.
Awalnya
polisi mengetuk pintu rumah, namun sudah beberapa kali diketuk, pintu rumah tak
kunjung dibuka, karena penghuni rumah mengetahui kedatangan polisi, sebab
disekiling komplek rumah itu dipasang kamera CCTV.Hingga akhirnya pintu dibuka
paksa dengan cara didobrak.
Setelah
berhasil masuk kedalam rumah, NRS sengaja mengurung diri didalam kamar, saat
pintu kamar diketuk berkali-kali tapi tak kunjung dibuka, kemudian pintu dibuka
paksa.
Begitu
juga dengan rumah dan kamar-kamar lain, seperti rumah milik NS dan AN yang sekarang
berstatus DPO juga harus dibuka paksa karena tidak mau membuka pintu meski
mereka sebenarnya ada didalam kamar.
Hingga
akhirnya dikomplek rumah tersebut berhasil diamankan 6 tersangka. Para
tersangka juga enggan menunjukkan barang bukti dan bersikeras mengatakan jika
mereka tak menyimpan dan tidak menjual narkoba, namun polisi tak putus asa.
Rumah itu terus digeladah, tapi tak juga ditemukan barang bukti narkoba, hingga
akhirnya polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi butiran kristal bening
yang diduga sabu-sabu diatas lemari kamar, dalam closed kamar mandi, bahkan ada
didalam safety tank karena tersangka sempat membuangnya lewat closed kamar
mandi.
Total
barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil
penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta, tembakau gorila seberat
40,95 gram, sejumlah handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk
bertransaksi narkoba dan barang bukti lainnya.
Mendapatkan
barang bukti tersebut, seluruh tersangka yang merupakan keluarga besar
digelandang ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.
Kapolres
Inhu yang saat itu didampingi Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper Lumban
Toruan, KBO Satres Narkoba, Iptu Agi Vidanata Kataren S.Sos, camat Rengat,
Sulistiyono menjelaskan jika aktifitas keluarga besar mak Gadi ini telah
berlangsung sejak puluhan tahun lalu, namun baru sekarang terungkap.
Sebab
keluarga tersangka dikenal sangat licin dan membutuhkan waktu yang panjang
untuk penyelidikan kasus narkoba, namun akhirnya Polres Inhu berhasil
mengungkap kasus narkoba yang sudah lama menjadi target."Kita akan
memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berhasil mengungkap
kasus ini," ucap Kapolres.
Kemudian,
mengingat bisnis narkoba ini sudah berlangsung lama dan banyak harta kekayaan
tersangka yang diduga berasal dari keuntungan bisnis barang haram tersebut,
maka Polres Inhu akan mempelajari lebih dalam untuk menerapkan perkara Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Kita akan mempelajari lebih dalam apakah
bisa dijadikan TTPU," ucap Kapolres.(RAMLI ISHAK/HUMAS POLRES)***
0 Comments