Lampung
Utara – LHI
Satreskrim
Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan
tersangka insial EA (54) seorang oknum kepala Puskesmas Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat,
Selasa (28/7/2020), pukul 10.00.
Pihak
kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus diduga menyelewengkan
dana bantuan operasional kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara
dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.
Menurut
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakilkan Kasat
Reskrim Utara AKP Gigih Andri Putranto
membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak
perkara korupsi pengunaan dana Bok tahun
2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga
Abung Pekurun, Lampung Utara. "Kami melimpahkan berkas perkara dan
tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses
hukum lebih lanjut,"ujarnya.
Kasat juga
menjelaskan dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan
proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah pihak
yakni pegawai staf puskesmas, dinas kesehatan, bendahara, PPK dinas kesehatan
dan pihak BPKAD Lampung Utara serta
saksi ahli pidana dan BPK RI.
Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.yakni
dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran
pengelolaan dana BOK puskesmas tersebut.
Dari hasil
pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Puskesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung
Utara mendapatkan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) senilai Rp
429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah
oleh masing-masing pemegang program puskemas.
"Namun
nyatanya sebagian kegitan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktip
yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,"terangnya. (NOPRI/INDRI/HUMAS
POLRES)
0 Comments