Jakarta, LHI.
Persatuan Pewarta Warga Indonesia
(PPWI) akan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Sertifikasi
Profesi Mediator bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang
direkomendasikan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Menurut rencana,
program diklat dan sertifikasi ini akan berlangsung pada tanggal 31 Agustus hingga
4 September 2020 mendatang, di Hotel Ibis Slipi, Jakarta Barat. Hal itu
disampaikan oleh Ketua Umum PPWI melalui Divis Hukum dan Advokasi PPWI, Dolfie
Rompas, S.Sos, S.H., M.H., kepada redaksi melalui saluran komunikasi
WhatsApp-nya, Sabtu, 25 Juli 2020. “Atas arahan Pembina PPWI, Dr. Syahlan, S.H.,
M.H., kita akan menyelenggarakan diklat dan sertifikasi profesi mediator.
Kegiatan ini nantinya dilaksanakan bersama para assessor dari Lembaga
Sertifikasi Profesi Mediator yang diberi kewenangan oleh Mahkamah Agung,
rencana dengan IICT,” terang Dolfie Rompas.
Selanjutnya, Dolfie yang
berprofesi sebagai pengacara itu menjelaskan bahwa mediator sangat dibutuhkan
dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di masyarakat, terutama pada kasus
perdata dan delik aduan. “Mediator adalah seseorang yang membantu penyelesaian
sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak, baik di pengadilan
maupun di luar pengadilan. Orang yang memiliki kompetensi sebagai mediator
sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di tengah
masyarakat,” jelas Dolfie Rompas.
Di tempat terpisah, Ketua Umum PPWI
menyampaikan bahwa gagasan untuk menyelenggarakan diklat dan sertifikasi
profesi mediator ini didukung penuh oleh para praktisi hukum antara lain Dr.
Syahlan, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri
Kelas IA Khusus Jakarta Barat.“ Bapak Dr. Syahlan sangat mendukung ide
ini dan nantinya akan turun langsung sebagai narasumber dalam diklat dan
sertifikasi mediator bersama-sama dengan kolega Beliau para assessor mediator
lainnya,” ungkap Wilson Lalengke, 25 Juli 2020.
Terkait materi diklat, Wilson
menjelaskan bahwa berdasarkan pedoman pelaksanaan diklat dan sertifikasi bidang
mediator, pihaknya telah menyusun silabus dan materi pokok diklat. “Para
peserta diklat akan dibekali dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan yang
dibutuhkan sebagai mediator. Materinya antara lain: Perma No. 1 Tahun 2016
tentang Mediasi, Pengenalan Alternative Dispute Resolution (ADR), Analisis
Konflik, Komunikasi yang Efektif, Pengantar Negosiasi, Strategi Negosiasi
(Position Based vs. Interest Based), Pengantar dan Tahapan Mediasi, Teknik dan
Skill Mediator, Penyusunan Agenda, Kaukus dan Merancang Kesepakatan, dan Kode
Etik & Simulasi Kasus,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Selain itu, lanjut Wilson,
para peserta akan mengikuti pretest dan posttest (ujian teori), role play
(ujian praktek), menganalisa konflik dan teknik mapping, serta praktek teknik
negosiasi dan solusi konflik. “Melihat materinya yang presentase kegiatan
praktek lebih banyak daripada teori, maka diklat ini dilaksanakan secara tatap
muka langsung. Tidak efektif jika dilaksanakan secara daring,” kata Wilson
lagi.
Untuk itu, jumlah peserta dibatasi
dan harus disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan di masa pandemic
Covid-19 selama mengikuti diklat dan ujian sertifikasi profesi mediator. “Kita
rencanakan 1 kelas maksimal 25 orang. Semua peserta harus mematuhi protocol
kesehatan selama diklat dan ujian sertifikasi,” ujar alumni pasca sarjana dari
Birmingham University Inggris itu. Terkait persyaratan peserta dan jadwal
pendaftaran, Wilson menjelaskan bahwa persyaratan pendidikan minimal SLTA
sederajat, dan boleh dari semua kalangan. “Persyaratan pendidikan minimal SLTA.
Semua profesi dan latar belakang dapat mengikuti diklat dan mengambil ujian
sertifikasi profesi mediator. Kita buka kesempatan seluas-luasnya bagi semua
kalangan untuk mendaftar, mulai dari sekarang hingga seminggu sebelum
pelaksanaan diklat,” jelas Wilson.
Bagi warga masyarakat yang berminat
menjadi mediator, silahkan menghubungi panitia pelaksana di Sekretariat PPWI
Nasional pada nomor telepon 021-53668243 (Mbak Wina), 081319637555 (Dolfie
Rompas), atau 081371549165 (Shony). (APL/Red)
0 Comments