Labusel,LHI
Seharusnyq perusahaan pabrik kelapa sawit atau PKS PTP Nusantara
III Sisumut yang berada di Desa Sisumut Kab.Labuhanbatu Selatan memperhatikan
keselamatan para pekerja dengan
menggunakan alat pengaman diri (APD).Karena kesehatan dan keselamatan kerja
(K3) ini juga diatur dalam Undang Undang Ketenaga Kerjaan.Perusahaan dan
pekerja harus sama sama mengetahui tenang keselamatan kerja sesuai standar yang
berlaku. Salha satunya menggunakan APD yang sesuai standarisasi.
Dari hasil investigasi
DPD LSM PKR N Labuhanbatu Raya, ternyata b Pabrik Kelapa Sawit atau PKS PTP
Nusantara III Sisumut tidak peduli dengan keselamatan pekerjanya. Ketika mengetahui
dari temuan ini , Patar H Simorangkir,SE selaku
ketua DPD LSM PKR N Labuhanbatu Raya sangat kesal,karena selama ini PKS PTP
Nusantara III Sisumut Sertipikat dari RSPO mengenai kkesehatan dan keselamatan
kerja (K3) dan dari Depnaker mengenai sistem manajemen kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
" PKS PTP Nusantara
III Sisumut tidak mematuhi Undang Undang Ketenagakerjaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja (K3). Padahal PKS PTP Nusantara III Sisumut sudah mendapat dua
sertifikat yakni dari RSPO mengenai kesehatan dan keselamatan kerja,serta Depnaker
mengenai sistim manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3). “ungkap Patar H
Simorangkir,SE mengaku kesal dengan apa yang dilakukan PKS PTP Nusantara III
Sisumut yang mengabaikan K3 para pekerjanya.(TIM)***
0 Comments