Batam
– LHI
Lima
orang tersangka Inisial AH, RH, SJ, ER dan NS diamankan oleh Dit Polairud Polda
Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan 500 Kg gulungan kabel diatas
kapal Mas Mulya (Crane Base), hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda
Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Polairud
Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, S.Ik. Rabu (29/7/20).
"Kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 Juli 2020,
pada jam 08.30 wib Kapal Patroli Polisi XXXI – 1009 Ditpolairud Polda Kepri
sedang melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang Kota Batam
dan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering adanya kegiatan
pencurian alat – alat kapal dengan menggunakan Boat Pancung. Setelah menerima
informasi tersebut pada pukul 09.30 wib Kapal Patroli menemukan 1 unit Speed
Boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang. Setelah
dilakukan pemeriksaan diketahui Boat Pancung tersebut bernama Hidayah bermesin
tempel merk Yamaha 1 x 15 PK yang bermuatan Kabel yang sudah terpotong potong
dan 1 gulung Tali warna putih yang diduga hasil pencurian". Tutur Kabid
Humas Polda Kepri.
"Setelah dilakukan introgasi diketahui bahwa muatan
yang berada diatas Boat Pancung Hidayah berasal dari kapal Mas Mulya (Crane
Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam, selanjutnya Boat Pancung dan muatan beserta
pemiliknya di Ad-Hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri dan dibuatkan Laporan
Polisi, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diduga Inisial AH
selaku pemilik Speed Boat tersebut telah melakukan Tindak Pidana
Pencurian". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
"Tidak berhenti sampai disitu, Tim Dit Polairud Polda
Kepri terus melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan dan penyelidikan
diketahui bahwa Inisial AH bekerja sama dengan petugas Satuan Pengamanan yang
berjaga di kapal Mas Mulya (Crane Base). Terdapat empat orang tersangka yang
melakukan penggelapan berinisial RH, SJ, ER dan NS yang menerima keuntungan
dari hilangnya 500 Kg gulungan kabel dan
1 gulung tali warna putih". Imbuh Kabid Humas Polda Kepri.
"Barang bukti yangberhasil diamankan adalah 1 Unit
Speed Pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 Kg kabel yang
sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih. Atas perbuatan para
pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan
pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana". Tutup Kabid Humas
Polda Kepri.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments