Meranti LHI
Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya menggelar Sholat Idul Adha
1441 H dilapangan, masjid maupun ruang terbuka. Hal itu tertuang dalam Surat
Edaran Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, Nomor :
400/Kesra/VII/2020/65 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Adha dan
Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten
Kepulauan Meranti.
Meskipun
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan warganya untuk menggelar
sholat Idul Adha 1441 H ditengah Pandemi Covid-19 ini sesuai dengan SE Bupati
tersebut, namun pelaksanaan sholat Idul Adha tidak sebebas sebelum terjadinya
Pandemi Virus Covid-19 artinya setiap masyarakat yang ingin menggelar sholat
Idul Adha 1441 H tetap harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
Seperti
dijelaskan oleh Kabag Humas dan Protokol Meranti Rudi MH bersama Kabag Hukum
Sekdakab. Meranti Sudandri SH, Surat Edaran Bupati ini merujuk pada Surat
Edaran Menteri Agama No. SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul
Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 H/2020 M, menuju masyarakat
produktif dan aman Covid-19. Hal ini diperkuat juga dengan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia No. 36 Tahun 2020 serta Keputusan Rapat Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Meranti bersama Kemenag Kepulauan Meranti dan Lembaga terkait
beberapa waktu lalu.
"Jadi
berdasarkan Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti ini ditegaskan Pemerintah
Kabupaten memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri 1441 H,
namun dalam pelaksanaan tetap mengikuti Protokol Kesehatan Covid-19," ujar
Kabag Humas Rudi bersama Kabag Hukum Sudandri, dikantor Bupati, Rabu (29/7/2020).
Dalam
Surat Edaran tersebut tercantum sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh
masyarakat khususnya masyarakat muslim yang akan menggelar sholat Idul Adha
1441 H.
Sebagai
berikut:
1.
Penyelenggaraan Sholat Idul Adha Penyelenggaraan sholat Idul Adha diperbolehkan
untuk dilakukan dilapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan
di area tempat pelaksanaan.
b.
Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.
c.
Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan
penerapan dan pengawasan protocol kesehatan.
d.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan
keluar.
e.
Menerapkan pembatasan jarak antar Jemaah.
f.
Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah ldul Adha tanpa mengurangi
ketentuan syarat dan rukunnya.
g. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
g. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.
II.
Warga Masyarakat Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol
kesehatan dalam melaksanakan shalat ldul Adha antara lain :
a.
Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.
b.
Menggunakan masker sejak keluar
rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
c.
Menjaga kebersihan tangan dengan
sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
d.
Menghindari kontak fisik, seperti
bersalaman atau berpelukan.
e.
Menjaga jarak antarjemaah minimal
1 (satu) meter.
f.
Menghimbau untuk tidak mengikuti
shalat ldul Adha bagi anak-anak dan warga Ianjut usia yang rentan tertular
penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap
Covid-19.
Selain
mengatur masalah sholat Idul Adha 1441 H. Dalam Surat Edaran ini Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti juga mengatur soal penyelenggaraan Hewan Qurban.
Secara rinci Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a.
Penerapan Jaga Jarak Fisik (physical distancing), meliputi:
1)
Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak
fisik.
2)
Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh
panitia dan pihak yang berkurban.
3)
Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan,
pencacahan, dan pengemasan daging.
4)
Pendistribusian daging hewan kurban bila memungkinkan Iebih diutamakan
dilakukan dengan cara diantar oleh panitia kerumah mustahik.
b.
Penerapan Kebersihan Personal Panitia, meliputi:
1)
Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta
jeroan harus dibedakan.
2)
Setiap panitia yang melakukan pengemasan, dan pendistribusian daging hewan
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di
area penyembelihan.
3)
Penyelenggara hendaklah selalu mengingatkan para panitia agar tidak menyentuh
mate. hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau
hand sanitizer.
4)
Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan
etika batuk/bersin/meludah.
5)
Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri
(mandi)
sebelum bertemu anggota keluarga.
sebelum bertemu anggota keluarga.
c.
Penerapan Kebersihan Alat, meliputi:
1)
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah
digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi
penyembelihan selesai dilaksanakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alatJain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alatJain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
d.
Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokoi kesehatan dilakukan oleh Camat,
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Lurah dan Kepala Desa bersinergi dengan
instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait terhadap
efektifitas pelaksanaan Surat Edaran ini.
e. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi COVID-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan COVle19 di Kepulauan Meranti dapat segera diakhiri. Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
e. Kepada Tokoh Agama, Pemuka dan Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat diharapkan ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberi pencerahan kepada seluruh warga masyarakat karena sinergitas seluruh elemen yang ada dalam mengantisipasi COVID-19 sangat menentukan keberhasilan ikhtiar kita semua agar penularan COVle19 di Kepulauan Meranti dapat segera diakhiri. Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
Dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Meranti berharap kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak
terkait seperti pengurus masjid dan panitia qurban dapat mengikuti aturan ini.
Karena pengeluaran Surat Edaran bertujuan untuk melindungi masyarakat Kepulauan
Meranti dari penyebaran Virus Covid-19 yang berbahaya bagi kesehatan dan
kondusifitas daerah.
"Diharapkan kepada semua masyarakat dapat mematuhi Surat
Edaran Bupati ini. Dan diminta juga kepada Aparatur Kecamatan dan Desa untuk
mengawasi kegiatan Idul Adha diwilayahnya masing-masing sehingga dapat berjalan
seperti yang diharapkan," pungkas Kabag Humas. (RAMLI ISHAK)
0 Comments