Kota Dumai, LHI
Kasus penemuan mayat
berjenis kelamin perempuan tanpa kepala yang hanya menggunakan bra dan celana dalam
krem dengan posisi seperti telungkup di jalan Mattaim RT. 004 Kelurahan Teluk Makmur
Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada awal bulan Mei 2019 tahun lalu telah di
sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Kejaksaan Negeri Dumai melalui Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Roslina SH yang menghadirkan terdakwa Veri Hendri alias Veri Bin Alm Amiruddin
Azis dalam persidangan secara virtual telah membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa dengan
sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban
Suci Fitria sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan sampai saat ini
bagian kepala korban tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa tersebut diancam
pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
Atas surat dakwaan JPU tersebut, tim Penasehat Hukum
terdakwa Veri Hendri alias Veri Bin Alm Amiruddin Azis mengajukan Eksepsi atau penolakan/
keberatan pada agenda sidang berikutnya.
Namun, pada hari Rabu (29/07/2020) lalu, Majelis Hakim
yang menangani perkara kejahatan terhadap nyawa dengan nomor perkara
244/Pid.B/2020/ PN Dum menyatakan keberatan tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendri
alias Veri Bin Alm Amiruddin Azis tentang Kompetensi Relatif atau Kewenangan Mengadili
tersebut diterima dan menolak surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Dumai.
Majelis
Hakim yang di pimpin Alfonsus Nahak SH MH bersama dua Hakim anggota dalam
sidang dengan agenda Putusan Sela itu juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Dumai
Kelas IA tidak berwenang mengadili perkara aquo dan memerintahkan JPU melimpahkan
perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA.
Tidak
hanya itu saja, Majelis Hakim juga menetapkan mengembalikan berkas perkara atas
nama Veri Hendri Als Veri Bin Alm Amiruddin Azis kepada JPU dan memerintahkan terdakwa
dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai
tersebut mengundang tanda tanya berbagai pihak di masyarakat dimana kasus
pembunuhan itu harus segera diperiksa dan diadili agar terang benderang.
Humas Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Desbertua
Naibaho SH MH di dampingi Hakim Renaldo Meiji Tobing SH MH pada hari Kamis
(30/07/2020) saat dimintai keterangan atas putusan sela majelis hakim yang
menyidangkan perkara pembunuhan tersebut mengatakan, terdakwa dilepaskan karena
Kompetensi Relatif berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP yang berbunyi, Penuntut
Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi
nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka serta uraian secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan
tempat tindak pidana itu dilakukan.
"Berdasarkan pasal 143 ayat 2, Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan atau menerima Eksepsi Penasehat Hukum
terdakwa sehingga Majelis Hakim berkewenangan mengambil keputusan dalam putusan
sela", ungkap Hakim Desbertua Naibaho.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar SH saat di
konfirmasi awak media melalui telepon mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan
putusan hakim dan akan terus melakukan perlawanan."Yang penting kita
laksanakan saja putusan hakim dan terus kita melakukan perlawanan", ucap
Kejari Dumai. (IWAN NST)
0 Comments