DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kompetensi Relatif, Terdakwa Pembunuhan Mutilasi Dibebaskan Dari Tahanan Oleh Majelis Hakim Dumai


Kota Dumai, LHI
Kasus penemuan mayat berjenis kelamin perempuan tanpa kepala yang hanya menggunakan bra dan celana dalam krem dengan posisi seperti telungkup di jalan Mattaim RT. 004 Kelurahan Teluk Makmur Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai pada awal bulan Mei 2019 tahun lalu telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai.
Kejaksaan Negeri Dumai melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roslina SH yang menghadirkan terdakwa Veri Hendri alias Veri Bin Alm Amiruddin Azis dalam persidangan secara virtual telah membacakan surat dakwaan.
Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Suci Fitria sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan sampai saat ini bagian kepala korban tidak ditemukan. Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
Atas surat dakwaan JPU tersebut, tim Penasehat Hukum terdakwa Veri Hendri alias Veri Bin Alm Amiruddin Azis mengajukan Eksepsi atau penolakan/ keberatan pada agenda sidang berikutnya.
Namun, pada hari Rabu (29/07/2020) lalu, Majelis Hakim yang menangani perkara kejahatan terhadap nyawa dengan nomor perkara 244/Pid.B/2020/ PN Dum menyatakan keberatan tim Penasihat Hukum Terdakwa Hendri alias Veri Bin Alm Amiruddin Azis tentang Kompetensi Relatif atau Kewenangan Mengadili tersebut diterima dan menolak surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Dumai.
Majelis Hakim yang di pimpin Alfonsus Nahak SH MH bersama dua Hakim anggota dalam sidang dengan agenda Putusan Sela itu juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA tidak berwenang mengadili perkara aquo dan memerintahkan JPU melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA.
Tidak hanya itu saja, Majelis Hakim juga menetapkan mengembalikan berkas perkara atas nama Veri Hendri Als Veri Bin Alm Amiruddin Azis kepada JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai tersebut mengundang tanda tanya berbagai pihak di masyarakat dimana kasus pembunuhan itu harus segera diperiksa dan diadili agar terang benderang.
Humas Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA Desbertua Naibaho SH MH di dampingi Hakim Renaldo Meiji Tobing SH MH pada hari Kamis (30/07/2020) saat dimintai keterangan atas putusan sela majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan tersebut mengatakan, terdakwa dilepaskan karena Kompetensi Relatif berdasarkan pasal 143 ayat 2 KUHAP yang berbunyi, Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
"Berdasarkan pasal 143 ayat 2, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai mengabulkan atau menerima Eksepsi Penasehat Hukum terdakwa sehingga Majelis Hakim berkewenangan mengambil keputusan dalam putusan sela", ungkap Hakim Desbertua Naibaho.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Khairul Anwar SH saat di konfirmasi awak media melalui telepon mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan putusan hakim dan akan terus melakukan perlawanan."Yang penting kita laksanakan saja putusan hakim dan terus kita melakukan perlawanan", ucap Kejari Dumai. (IWAN NST)

Post a Comment

0 Comments