Meranti LHI
Dalam
rangka menjalankan Fungsi Pengawasan terkait persoalan ketertiban umum dan
keamanan, seperti kegiatan selama menghadapi wabah covid 19 serta persiapan
keamanan penyelenggaraan Pilkada yang sebentar lagi diselenggarakan, Komisi I
mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti
pada rapat kerja, Selasa, 30 Juni 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan
Meranti.
Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. Ketua Komisi
I dan dihadiri Oleh Bobi Haryadi Selaku Wakil Ketua Komisi I, Al Amin A, S.Pd,
sebagai Sekretaris Komisi I, serta Muhammad Khozin, MA., Khosairi, S.Hi.,
M.Pd.i, dan Dedi Putra, S.Hi sebagai Anggota Komisi I. Dari pihak Satpol PP
sendiri, hadir Helfandi, SE., M.Si selaku Kepala Satpol PP, M. Nasir selaku
Sekretaris Satpol PP beserta Kasi-Kasi dan Staff di Satpo PP Kabupaten
Kepulauan Meranti. Ketua Komisi I, meminta kepada Kasatpol PP memaparkan
perihal tentang persoalan keamanan dan ketertiban serta berbagai kegiatan
Satpol PP selama menghadapi wabah covid 19.
Dalam Rapat Kerja tersebut Helfandi menyampaikan berbagai hal
dibidang ketertiban umum bahwa Satpol PP telah melakukan kegiatan patroli,
pembinaan dan penyuluhan terkait tanggap darurat covid 19. Dalam penanganan
tanggap darurat Covid 19 ini, Satpol PP bersama dengan berbagai instansi
lainnya seperti Polisi, TNI, Badan Intelejen, serta OPD-OPD terkait dan sudah
melakukan berbagai upaya secara maksimal.
Terkait penegakan perda, Helfandi menyampaikan dari Januari
hingga Juni 2020, tercatat ada 10 kasus pelanggaran Perda dan telah dilakukan
penindakan antara lain Perda tentang ketertiban umum sebanyak 3 kasus
pelanggaran, Perda tentang Gedung dan Bangunan ada 4 kasus pelanggaran, serta
Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebanyak 3 kasus pelanggaran.
Terkait
tupoksi perlindungan masyarakat, dalam penyelenggaraannya, Satpol PP dibantu
oleh Satlinmas yang saat ini berada dibawah koordinasi Satpol PP. Satlinmas
dalam penanganan dan pembinaannya dibawah Satpol PP, sudah ada aturan yang
mengatur tentang itu. Dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada nantinya,
Satlinmas dibawah koordinasi Satpol PP untuk membantu keamanan di TPS-TPS dan
lain sebagainya. Selain itu, Satpol PP juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten
Kepulauan Meranti serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti terkait keamanan
dan ketertiban selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung.
Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas kinerja
Satpol PP melakukan berbagai upaya tanggap darurat covid 19 ini. Namun,
dibidang penegakan Perda, Komisi I meminta kepada Satpol PP untuk saling
berkoordinasi dengan OPD-OPD terkait seperti persoalan ketertiban dalam
mendirikan bangunan agar tidak melanggar Perda.
Melihat
situasi perkembangan situasi sosial saat ini, banyaknya anak-anak usia sekolah
yang berkumpul-kumpul di waktu malam hari melewati jam-jam yang sudah tidak
wajar hendaknya menjadi perhatian dari Satpol PP untuk ditertibkan demi
menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pemahaman tentang
penafsiran Perda antara DPRD dengan Satpol PP perlu dibangun dalam satu
persepsi tafsiran. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi perbedaan tafsir yang
berujung polemik, saat Perda tersebut diimplementasikan ditengah-tengah
masyarakat.(ADV/
RAMLI ISHAK)****
0 Comments