Jakarta,LHI
Ketua Umum
PPWI Wilson Lalengke menjelaskan, bahwa dirinya baru saja usai mendampingi Pimred media online
bidikfakta.com, Yoyon Wardoyo (kanan), melaporkan Kapolsek
Kalideres, Kompol Slamet, ke Propam Mabes Polri, Jumat, 17 Juli 2020.
“Inti
laporan adalah bahwa oknum kapolsek itu telah menyampaikan dan menyebarkan
informasi bohong pada hari Selasa, 14 Juli 2020, yang menuding wartawan
gadungan terhadap 4 wartawan media online bidikfakta.com.”ujarnya
Wilson
menjelaskan, oknum Kapolsek itu juga menyebut polisi gadungan, sementara Gugun
Gunadi yang terlibat bersama dalam kasus KJP itu benar-benar seorang polisi.
“Pernyataan
Kapolsek Kalideres itu merupakan delik pidana (1) pencemaran nama baik wartawan
dan media tempatnya berkarya, (2) penyebaran berita bohong dan fitnah melalui
perangkat teknologi informasi dan elektronik, dan (3) pembohongan publik
melalui press conference yang menggunakan anggaran negara.”jelasnya
Ujang
Prayoga mewakili organisasi Advokat Bangsa Indonesia -
ABI, mendukung segenap wartawan memperjuangkan kebenaran dalam kasus yang
menjerat teman-teman ini...(RLS/PPWI)***
0 Comments