Meranti
LHI
Pada hari Rabu 15 Juli
2020, kapal milik Binkun pengusaha kawakan di Selatpanjang bongkar barang
dagangannya dari Negara Malaysia di Pelabuhan I Pelindo Kampung Beran
Selatpanjang dalam suasana wabah Virus Corona Covid-19 tanpa diawasi
pihak-pihak yang terkait menangani Virus Corona tersebut.Dengan adanya berita
di media Lintas Hukum Indonesia dan Online, Dirjen Bea Cukai harus tegas
menindak kejahtan ekonomi yang membawa barang-barang bermacam jenis dari Malaysia
mengunakan kapal laut seperti kapal milik pengusaha Binkun.
“Kami dari LSM
Peradis dan LSM PIKKI Riau sangat berterima kasih atas dimuatnya berita di
media Lintas Hukum Indonesia dan Online, semoga Media Group tersebut yang Bapak
Direktur Utamanya Redi Mulyadi dan redaksi serta jajarannya tetap eksis dan
lancar sebagai media nasional. “ujar Guntur Musa Ketua LSM Peradis
Guntur Musa mengatakan “Memang
benar hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020 kapal pengusaha Binkun bongkar barang dagangannya di Pelabuhan
I Pelindo Kampung Beran Selatpanjang! Barangnya bermacam jenis masuk ke gudang
di tepi Pelabuhan tersebut dan melalui rute perjalanan menggunakan kendaraan gerobak
iring-iringan menuju gudang penimbunan barang ke gudang ruko tanpa nama
dilorong dan gang didalam Kota Selatpanjang”.
Balai
POM Riau harus turun ke Selatpanjang untuk memeriksa barang-barang ex Luar
Negeri digudang dan ruko tanpa nama disetiap lorong dan gang yang berada
didalam Kota Selatpanjang” Imbuh Ketua LSM Peradis. (RAMLI ISHAK)
0 Comments