DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kepala UPTD SMA/SMK Rayon Lampung Utara Terkesan "Buang Badan" Terkait Pelaksanaan Pembangunan SMA Negeri 1 Abung Timur


Lampung Utara,LHI
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SMA/SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Rayon Lampung Utara - Way Kanan, terkesan "buang badan"  terkait pelaksanaan pembangunan SMA Negeri 1 Abung Timur yang diduga tidak sesuai standar kontruksi.Seperti yang tertuang dalam Permendikbud. No 1 Tahun 2019. Tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Fisik Pendidikan.
            Namun sayangnya sebagai perpanjangan tangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung, Kepala UPTD Wilayah IV selalu saja berkilah dengan alasan tidak dapat memberikan komentar seputar dugaan adanya indikasi korupsi disetiap pelaksanaan  pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) maupun rehab ruang belajar diberbagai SLTA di Kabupaten Lampung Utara tahun 2020.
Click saja terjadi di SMAN Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang beberapa waktu lalu, Mat Soleh Kepala UPTD Pendidikan Wilayah IV itu, enggan memberikan tanggapan tentang kegiatan pembangunan, "Lagian saya tidak bisa nanggapi, karena saya bukan ahli kontruksi". terangnya.
Namun dia menerima masukan dari rekan media, "Mungkin sekedar bahan untuk kami, ya enggak apa-apa kami terima laporan nya dan nanti kami cek dilapangan, “ucapnya.
“Karena pembangunannya juga baru dimulai, kami belum ada waktu monitoring, tambah Mat Soleh.
            Perihal yang sama dilontarkan, Mat Soleh pasca direnovasinya 2 ruang belajar SMA Negeri 1 Abung Timur yang terkesan janggal, sehingga diduga tidak sesuai dengan standar kontruksi." Mohon maaf saya belum bisa berkomentar karena lagi menghubungi konsultan pengawasnya terlebih dahulu, " tulis perpanjangan tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di pesan WhatsApp nya, Minggu 26/07/2020.
Sudah sepatutnya, sebagai perpanjangan tangan Kepala Disdik Provinsi Lampung, dapat lebih tegas untuk menyikapi serta mengingatkan setiap Kepsek yang mendapat bantuan pembangunan yang bersumber dana  APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi Lampung tahun 2020 agar melaksanakan sebagaimana Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksana (Juknis Juklak) pelaksanaan pembangunan.
Dengan begitu kwalitas pembangunan dapat lebih baik serta mengurangi upaya mencari keuntungan pribadi yang dilakukan oleh oknum Kepsek penerima bantuan tersebut.(NOP)***


Post a Comment

0 Comments