Jakarta, LHI
Menyusul terbitnya Surat Keputusan
Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementrian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia Nomor : KEP.2/152/LP.000.000/III/2020 tentang Registrasi
Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan Serikat Pers Republik Indonesia, maka
secara resmi profesi wartawan di Indonesia sudah memiliki standar kompetensi
kerja khusus. Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) adalah organisasi pertama dan
satu-satunya yang memiliki registrasi standar kompetensi khusus wartawan yang
teregistrasi di Kementrian Ketenagakerjaan RI. Ada 15 unit kompetensi yang
resmi diregistrasi Dirjen Binalatas Kemenaker dengan nomor:
Reg.24/SKPK-DG/2020.
“Pada
tahun 2019 lalu Dewan Pimpinan Pusat SPRI juga sudah mendirikan Lembaga Sertifikasi
Profesi Pers Indonesia dan saat ini sedang mengurus lisensinya di Badan
Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP,” beber Ketua Umum DPP SPRI Hence
Mandagi melalui siaran pers yang dikirim ke redaksi, (16/7/2020).
Dikatakan
pula, pelaksanaan UKW yang dilakukan Dewan Pers melalui Lembaga Sertifikasi
Profesi yang lisensinya ditetapkan sendiri secara sepihak oleh Dewan Pers
adalah bertentangan dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279), Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, dan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standardisasi
Kompetensi Kerja Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
257). “UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers adalah cacat hukum karena
pelaksananya adalah LSP yang lisensinya bukan dikeluarkan oleh Badan Nasional
Sertifikasi Profesi atau BNSP,” tandas Mandagi.
Selain
persoalan UKW, DPP SPRI juga menyoroti polemik Verifikasi Perusahaan Pers yang
terjadi di berbagai daerah. Menurut Mandagi, pernyataan Dewan Pers yang
menyebutkan bahwa kerja sama Pemerintah Daerah dengan media atau Perusahaan
Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers akan berpotensi menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan adalah informasi sesat yang berpotensi menghilangkan hak
ekonomi perusahaan pers yang berbadan hukum resmi.
Mandagi
secara gamblang menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
telah dua kali mengirim surat ke DPP SPRI dengan surat nomor :
438/S/X.2/11/2019 Perihal : Tangapan BPK atas Permohonan klarifikasi terkait
kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum
terverifikasi Dewan Pers dan surat nomor : 105/S/X.2/03/2020 Perihal :
Tanggapan BPK atas permohonan klarifikasi dan konfirmasi dari Dewan Pimpinan
Pusat Serikat Pers Republik Indonesia. Dijelaskan juga, dalam isi suratnya
disebutkan bahwa BPK yang di antaranya memiliki tugas pemeriksaan pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan pada Kementrian Komunikasi dan Informatika,
termasuk Dewan Pers di dalamnya, tidak pernah menyampaikan pernyataan dan
memberikan pendapat kepada Dewan Pers bahwa kontrak kerja sama Pemerintah
Daerah dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers
dapat/akan menjadi temuan pemeriksaan BPK.
“Dengan
adanya penegasan dari BPK tersebut maka tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah
Daerah untuk takut bekerja sama dengan Perusahaan Pers yang belum terverifikasi
Dewan Pers,” pungkasnya.
Mandagi
juga menambahkan, DPP SPRI tidak lagi menjadi konstituen Dewan Pers dan saat
ini sudah menjadi konstituen dari Dewan Pers Indonesia atau DPI. Lebih lanjut
dikatakan, DPI yang ikut didirikan SPRI melalui proses panjang lewat Musyawarah
Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres
Pers Indonesia 2019 adalah lembaga independen yang didirikan sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers oleh 12 Organisasi Pers berbadan
hukum. Dan saat ini, menurut Mandagi
yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia hasil Kongres Pers Indonesia
2019, DPP SPRI sedang melaksanakan program Sertifikasi Media bagi Perusahaan
Pers yang belum terverifikasi Dewan Pers untuk menjadi bagian di Dewan Pers
Indonesia melalui Sertifikasi Media di SPRI.
Atas
beberapa pertimbangan itu, DPP SPRI, tertanggal (15/7/2020) secara resmi
menyurati seluruh Kementrian, pimpinan Lebaga Negara, para Gubernur, Walikota,
dan Bupati. “Kami menghimbau agar kiranya pemerintah dapat memahami maksud dan
tujuan penjelasan di atas dan semoga dengan iklas tetap melayani wartawan non
UKW dalam menjalankan tugas peliputan dan tidak ragu lagi bekerja sama dengan
Perusahan Pers non verifikasi Dewan Pers yang sudah menjadi bagian dari
Jaringan Media Dewan Pers Indonesia,” pungkasnya. *(RILLIS)***
0 Comments