Lampung
Utara – LHI
Team Cobra
Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat orang yang
diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu orang diantaranya PNS.
Kasat
Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP
Bambang Yudho Martono mengatakan, keempat orang tersangka itu ditangkap di
Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, pada hari Kamis
(2/7/2020) kemarin sore. "Para tersangka kita amankan di daerah Campur
Sari, Kelurahan Sri Basuki sekira jam pukul 16.30 WIB," kata Iptu Aris
Satrio Sujatmiko, Jumat (3/7/2020).
Keempat
orang tersangka tersebut masing-masing MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara,
SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, sedangkan dua orang
tersangka wanita berinsial MG (23) warga Desa Ulak Rengas dan dan IS (30) warga
Desa Suka Marga.
Menurut
Aris, satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil
(PNS) di daerah setempat. Keempatnya ditangkap berkat informasi yang dihimpun
jajarannya dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan pada saat mendapati
keempat orang tersebut lalu dilakukan pengeledahan.
Alhasil
didapati barang bukti dari para tersangka berupa 10 butir pil ekstasy warna
pink berlogo LV dengan berat bruto lebih kurang 3,78 gram, 1 paket yang diduga
sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi
bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik
dan 1 buah kotak rokok warna hitam.
"Keempatnya
akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ungkap Iptu Aris.(NOP)**
0 Comments