DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Banjar Helat Paripurna Anggaran Perubahan APBD 2020

Banjar, LHI- DPRD Kota Banjar menghelat rapat Paripurna bertempat di ruang Paripurna DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar pada Selasa (28/08/20).

Rapat paripurna tentang kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaean sementara (PPAS) perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kota Banjar Tahun 2020 dihadiri oleh Ketua DPRD,  Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Kota Banjar, Walikota Banjar, Wakil Walikota Banjar dan pejabat TNI Polri serta Bappeda Kota Banjar.

Dalam penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih mengucap puji syukur atas telah dapat menghadiri langsung rapat Paripurna tersebut.

Wali Kota Banjar menjelaskan sebagimana telah diamanatkan dalam peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006  tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah Pasal 154, bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sepertu adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebjjakan umum anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih pada Tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

Pemerintah Kota Banjar pada pandemi Covid-19 menyiapkan berbagi stratagi untuk melakukan penanganan seperti penambahan anggaran di sisi kesehatan, banthan sosial, dukungan industri dan pemulihan perekonomian serta kebijakan di sisi keuangan Daerah dan sektor keuangan, dalam upaya memastikan ketersediaan anggaran dengan tetap mempertahankan kesejatan dan kesinambungan keuangan Negara. Adapun rincian anggaran pendapatan dan belanja Tahun anggaran 2020 meliputi: I) Anggaran pendapatan Negara II) Anggaran Belanja Negara III) Surplus/ Defisit anggaran dan IV) Pembiayaan anggaran. Adapun perubahan postur dan rincian anggaran 2020 tersebut ditetapkan dengan peraturan Presiden RI nomot 54 Tahun 2020.

Berpedoman kepada peraturan Pemerintah, menindaklanjuti perkembangan asumsi dan kondisi real yang terjadi. Pemerintah Kota Banjar bermaksud melakukan perubahan anggaran Tahun anggaran 2020 berupa penggunaan silpa Tahun 2019 (audited)/sebesar Rp. 32.471.529.718.00, penganggaran penerimaan bantuan keuangan dari Provinsi sebesar Rp. 31.298.318.500,00, Penyesuaian target pendapatan asli Daerah, penyesuaian target penerimaan pendapatan tramsfer dari Pemerintah pusat dan refocusing/ realokasi belanja untuk penanganan pandemi Covid-19.

Walikota Banjar dalam lenyampaian pidotanya menegaskan bahwa setelah melakukan penyesuaian pendapatan dan hasil refocusing/ realokasi belanja maka tersedia dana yang dapat digunakan untuk program dan kegiatan perangkat Daerah pada perubahan APBD senilai Rp. 31.332.867.257,80.

Rapat Paripurna di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjar Drs. H. Dadang R. Kalyubi hingga selesai dan berakhir pada Selasa sore menjelang magrib. Sebelumnya ditempat yang sama DPRD Kota Banjar menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan terhadap dua buah Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aie Minum Tirta Anom dan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun anggaran 2019. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments