Batam
– LHI
Tim
Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan tiga orang pelaku
Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/20). Hal tersebut disampaikan oleh
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,
didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik.,
M.H.
"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat
dan pada Rabu (15/7/20) sekira jam 22.30 wib Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba
Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z
dan Inisial M di Kos Kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar
Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa
telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu
sekira seberat 1.000 gram ". tutur Kabid Humas Polda Kepri.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan
dan didapati Inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota
Batam, AH alias K merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan
M. Selanjutnya pada Kamis (16/7/20) sekira jam 1.20 wib dini hari tim kembali
berhasil mengamankan Inisial AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban,
Sekupang Kota Batam, dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu
bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan
teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh
tersangka di dalam mesin cuci pakaian". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan 2.000 gram
Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba
Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap
dugaan tersangka lainnya. Berikut daftar tiga orang tersangka yang diamanakan :
1.Inisial
Z, Laki-laki, 33 Tahun, alamat Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar Kota Batam.
2.Inisial
M, Laki-laki, 33 Tahun, alamat Perumahan
Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam.
3.Inisial
AH alias K, 39 Tahun, alamat Perumahan Tiban Sekupang Kota Batam.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114
ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments