Batam
–LHI
Tim
Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang pelaku
Inisial I alias W pada Senin (13/7/20) tanggal 16 Juni 2020. Pelaku diamankan
di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh. Hal tersebut disampaikan
oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.,
didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik.,
M.H.
"Kronologis kejadian berawal dari informasi yang
diberikan oleh masyarakat dan pada senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul
15.15 wib Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa
berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh
Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam". Jelas Kabid
Humas Polda Kepri
"Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh
masyarakat disekitar tim menemukan Narkotika diduga Daun Ganja sebanyak 7
Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg. dan hingga sampai dengan saat
ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari
pelaku ini". tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114
ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana
penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments