Batam,
LHI. 2.389 Unit Handphone Black Market berbagai merek asal China diamankan
oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, hal ini disampaikan pada saat Konferensi Pers
yang digelar di Media Center Polda Kepri pada Jumat (10/7/20). Hadir dalam
kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan,
S.Ik., M.H. didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP
Priyo Prayitno dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar
Wulung Dahono, S.H, S.I.K, M.H.
"Berdasarkan
LP-A/91/VII/2020/Spkt-Kepri Tanggal 4 Januari 2020. Dengan Tempat Kejadian
Perkara (TKP) di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam. Dimana
kejadian tersebut pada Kamis, tanggal 2 Juli 2020, jam 13.00 wib. Pelaku
Berinisial A. Kronologis nya berawal Informasi yang diberikan oleh
masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak
memiliki sertifikasi, mendapatkan Informasi tersebut Tim Subdit Indag
Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud."
jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno.
"Saat
dilakukan pengecekkan bahwa benar dilokasi tersebut didapatkan sebanyak 2.389
Unit Handphone berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan
pemilik berinisial A, dan dari hasil pemeriksaan bahwa pemilik tidak dapat
menunjukkan sertifikasi dari kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone
tersebut." Tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
"2.389
Unit Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari Negara Cina yang dibawa
oleh jasa pengiriman, setelah tiba barang tersebut disimpan di gudang yang ada
di Ruko Taman Nagoya Indah dan dari hasil keterangan pemeriksaan handphone
tersebut di distribusikan ke 18 Counter Handphone yang tersebar di beberapa
pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky
Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari." Jelas Wadir Reskrimsus Polda
Kepri
"Dari
perdagangan Handphone Black Market ini Negara berpotensi mengalami kerugian
sebesar Rp.600.000.000,-. Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah
memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari
Cina (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan". Tutur Wadir
Reskrimsus Polda Kepri
"Atas
tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana
penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,-."
Jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan,S.Ik., M.H.
"Handphone
tersebut diduga diperoleh dari Negara Cina yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ
dan H. penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini
kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau
di kepabeanan nya, nanti kita akan lakukan kordinasi dengan Bea Cukai. Langkah
kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo
dan kita akan mintakan juga keterangan dari para Ahli perihal spesifikasi dari
teknis dan sertifikasi dari barang-barang itu sendiri." tutup Kasubdit I
Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K, M.H. (Jahotman/Humas Polda Batam)
0 Comments