Tuba LHI-
Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, sebanyak 300 unit Rumah Tidak Layak
Huni (RTLH) milik masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Tulang Bawang akan
dibedah oleh Pemerintah.
Adapun
launching program ini, dilakukan Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH, di
Kecamatan Banjar Baru, Kamis, (16/07/2020), dengan menyerahkan buku tabungan
secara simbolis program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program
bedah rumah Tahun Anggaran (TA) 2020.
Bupati
Tulang Bawang Hj. Winarti SE MH menyampaikan, bahwa pembangunan tersebut segera
dilaksanakan meski tengah melawan Virus Corona Disease. "Ditengah Pandemi
Covid-19 kita tetap bisa bekerja membangun Kabupaten Tulang Bawang, memenuhi
kebutuhan rakyat dengan Gotong-royong," jelasnya.
Program
ini, merupakan pemenuhan program nasional pembangunan sejuta rumah dari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan memberikan kuota
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit bersumber dari
anggaran dana APBN, dan 100 unitnya bersumber dari anggaran APBD Kabupaten
Tulang Bawang.
Keberhasilan
pelaksanaan BSPS dan Bedah Rumah Tahun 2020 dengan bantuan 300 Unit bantuan,
merupakan pembuktian komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang kepada
Pemerintah Pusat bahwa Kabupaten Tulang Bawang mampu melaksanakan Program BSPS
di Tahun Anggaran yang akan datang dengan kuota bantuan yang lebih banyak.
"BSPS
APBN sebesar Rp.17.500.000,- dan Bedah
Rumah APBD sebesar Rp. 15.000.000,- per unitnya. Untuk itu saya mengharapkan
kepada Bapak/Ibu sekalian, diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik
dan lancar dan dapat bekerja dengan 3T yakni Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat
Sasaran," ujar Bupati Winarti kepada masyarakat penerima bantuan.
Dijelaskan,
bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah bantuan stimulan pemerintah
berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan
keswadayaan dan gotong royong dalam pembangunan rumah tidak layak huni agar
menjadi layak huni dengan memenuhi kriteria kesehatan, keselamatan dan
kecukupan ruang.
Dalam
pelaksanaan program BSPS dan Bedah Rumah ini, Koordinator Fasilitator dan
Tenaga Fasilitator Lapangan dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari unsur
Dinas PRKP (Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman) , Bappedalitbang, Camat dan
Kepala
Kampung
harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat, dan dalam pelaksanaan di lapangan juga tetap
harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mampu menjaga nama baik
Kabupaten Tulang Bawang, SNVT Penyediaan Provinsi Lampung dan Kementerian PUPR.
Prinsip
dari BSPS yaitu masyarakat sebagai pelaku utamanya, pengungkit keswadayaan
masyarakat, Tenaga Fasilitator Lapangan sebagai pendamping masyarakat dan
koordinator fasilitator yang mengkoordinir TFL tersebut."Selain itu
prinsip dari BSPS ini adalah tidak diperkenankan ada pungutan ke masyarakat
yang menerima bantuan dan tidak ada intervensi oleh siapapun kepada kelompok
masyarakat penerima bantuan dalam memilih toko bangunan," tegas Bupati
Winarti.(AFRIZAL CANDRA)
0 Comments