Kota Dumai, LHI
Meskipun kota Dumai
sudah dimekarkan dari kabupaten Bengkalis 21 (dua puluh satu) tahun lalu
berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999, namun
masih ada sebahagian warga dan masyarakat di beberapa wilayah kelurahan masih
terisolir.
Kondisi ini dialami
warga dan masyarakat wilayah RT (Rukun Tetangga) 12 kelurahan Tanjung Palas
kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil pantauan
awak media pada hari Jum'at (19/06/2020) lalu ke lokasi memang terlihat belum
adanya akses jalan yang memadai seakan kampung tersebut luput dari perhatian
pemerintah.
Ketua RT 12 Kampung Sri
Pulau Budiyono yang ditemui langsung menceritakan bahwa warga sudah tinggal dan
menempati kampung Sri Pulau mulai pada tahun 1986. Dan sampai hari ini yang
tinggal sebanyak 95 KK namun kami belum mempunyai akses jalan umum. Padahal
mayoritas penduduk bekerja sebagai petani sehingga untuk mengangkut hasilnya
menjadi terkendala.
“Padahal mulai tahun
1986 kampung ini sudah ada dan sekarang kami warga dan masyarakat disini sudah
ada kurang lebih sekitar 95 KK, dan sudah ada sekolah disini yaitu SD Negeri
028 dan juga peternakan dari Dinas Kota Dumai, namun bila kami ingin menjual
hasil kami disini harus lewat dan numpang dari kebun warga, sebab jalan akses
umum belum ada,” ujar Budiyono.
Ditanya apa kendala
sampai hari ini akses jalan umum tidak ada, sementara Pemko Dumai sudah
membangun Sekolah Dasar Negeri 028 dan peternakan disini ?.
Ketua RT 12 Budiyono
menjelaskan bahwa yang menjadi kendala adalah karena adanya klaim dari pihak
BBKSDA ( Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) yang menyebut bahwa lahan
menuju kampug Sri Pulau tersebut adalah lahan konservasi, dan tidak boleh
diturunkan alat berat biarpun untuk akses jalan.
Namun dicermati dan
perlu dipahami bahwa arti konservasi, (melestarikan, melindungi, mengawetkan
sumber daya alam) dan mana yang lebih penting Konservasi atau melindungi
rakyat. Aturan dan peraturan jangan jadi menginjak injak hak azasi manusia,
karena tanpa rakyat tidak ada negara dan Pemerintahan atau undang undang.
“Kami meminta dan
memohon agar DPRD dan Pemko Dumai dapat memperhatikan dan mewujudkan aspirasi
warga dan masyarakat RT 12 ini agar jalan umum bisa di bangun, karena kami juga
bagian dari rakyat indonesia,”ujarnya. (***Tim)
0 Comments