DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Warga Masyarakat Sri Pulau Tanjung Palas Dumai Butuh dan Minta Akses Jalan Dibangun


Kota Dumai, LHI
Meskipun kota Dumai sudah dimekarkan dari kabupaten Bengkalis 21 (dua puluh satu) tahun lalu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 tanggal 20 April 1999, namun masih ada sebahagian warga dan masyarakat di beberapa wilayah kelurahan masih terisolir.
Kondisi ini dialami warga dan masyarakat wilayah RT (Rukun Tetangga) 12 kelurahan Tanjung Palas kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil pantauan awak media pada hari Jum'at (19/06/2020) lalu ke lokasi memang terlihat belum adanya akses jalan yang memadai seakan kampung tersebut luput dari perhatian pemerintah.
Ketua RT 12 Kampung Sri Pulau Budiyono yang ditemui langsung menceritakan bahwa warga sudah tinggal dan menempati kampung Sri Pulau mulai pada tahun 1986. Dan sampai hari ini yang tinggal sebanyak 95 KK namun kami belum mempunyai akses jalan umum. Padahal mayoritas penduduk bekerja sebagai petani sehingga untuk mengangkut hasilnya menjadi terkendala.
“Padahal mulai tahun 1986 kampung ini sudah ada dan sekarang kami warga dan masyarakat disini sudah ada kurang lebih sekitar 95 KK, dan sudah ada sekolah disini yaitu SD Negeri 028 dan juga peternakan dari Dinas Kota Dumai, namun bila kami ingin menjual hasil kami disini harus lewat dan numpang dari kebun warga, sebab jalan akses umum belum ada,” ujar Budiyono.
Ditanya apa kendala sampai hari ini akses jalan umum tidak ada, sementara Pemko Dumai sudah membangun Sekolah Dasar Negeri 028 dan peternakan disini ?.
Ketua RT 12 Budiyono menjelaskan bahwa yang menjadi kendala adalah karena adanya klaim dari pihak BBKSDA ( Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) yang menyebut bahwa lahan menuju kampug Sri Pulau tersebut adalah lahan konservasi, dan tidak boleh diturunkan alat berat biarpun untuk akses jalan.
Namun dicermati dan perlu dipahami bahwa arti konservasi, (melestarikan, melindungi, mengawetkan sumber daya alam) dan mana yang lebih penting Konservasi atau melindungi rakyat. Aturan dan peraturan jangan jadi menginjak injak hak azasi manusia, karena tanpa rakyat tidak ada negara dan Pemerintahan atau undang undang.
“Kami meminta dan memohon agar DPRD dan Pemko Dumai dapat memperhatikan dan mewujudkan aspirasi warga dan masyarakat RT 12 ini agar jalan umum bisa di bangun, karena kami juga bagian dari rakyat indonesia,”ujarnya. (***Tim)

Post a Comment

0 Comments