Lampung
Utara, LHI
Pj. Kepala Desa Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan menepis jika pekerjaan Drainase di Desa setempat, dengan cara
diborongkan.Hal itu disampaikan Heri Suherman, SE. Pj. Kepala Desa Way
Melan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jum'at 05/06/2020.
Menurut Heri Suherman, terkait diborongkan pekerjaan
drainase itu pada tukang "Itu tidak ada," tetapi dia membenarkan jika
pekerjaan Drainase bukan warga Desa setempat.
Karena di Desa Way Melan Tukang hanya ada Dua orang saja,
kebetulan di Desa tersebut, sejumlah warga sedang mendapat bantuan bedah rumah,
jadi mereka masih bekerja pada bantuan itu, ucap Pj. Kades.
Dari keterangan pekerja (tukang) Kaswan dan Basarudin Warga
Way Perancang yang ditemui di lokasi pekerjaan Drainase tife 50 cm menjelaskan
dirinya dan rekan - rekan bukanlah warga Desa Way Melan, ungkapnya, Jum'at 29
Mei 2020 lalu.
Mengenai papan informasi drainase, Kaswan yang diamini
rekan seprofesinya mengatakan tidak mengetahui adanya Banner pekerjaan.
Masih menurut Tukang, ia serta teman - teman mengerjakan
Drainase dengan cara pembayaran borongan permeter dengan Kedes, yakni permeter
Rp 30 hingga 40 ribu.
Padahal jelas dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) Dana Desa
seharusnya Kadeshendaknya memacu sistem Hak Orang Kerja (HOK) pada masyarakat
setempat, hal itu tentunya guna memberdayakan warga desa agar melahirkan
kader-kader pembangunan desa yang baru. Dengan diborongkan pekerjaan drainase
pada masyarakat diluar Desa, disinyalir minimnya pemberdayaan pada masyarakat nya.
Padahal
Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa guna
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.(NOP)***
0 Comments