DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pemkab Pangandaran Gratiskan Surat Keterangan Rapid Test COVID-19 Kepada Warga


Pangandaran LHI
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menggratiskan (tidak berbayar) surat keterangan rapid test COVID-19 kepada warganya.Kebijakan tersebut diberlakukan bagi warga atau pemudik yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Pangandaran.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemudik yang tidak membawa surat keterangan rapid test dapat melakukan pemeriksaan di pos check point atau perbatasan wilayah.“Pemudik ber-KTP Pangandaran gratis. Kalau pemudik itu KTP-nya sudah luar wilayah, maka dikenakan biaya rapid test Rp200.000, meskipun dia warga Pangandaran,” katanya di pos check point Padaherang, Selasa (9/6/2020).
Meski begitu, pihaknya menyarankan bagi pemudik maupun pengunjung wisata ke Pangandaran dapat menunjukkan surat keterangan sehat rapid test dari tempat asalnya.
Untuk persediaan, Pemkab telah menyiapkan alat rapid test bagi pengunjung wisata yang tidak memiliki surat keterangan tersebut.“Mereka pun harus bayar Rp200.000, dengan kompensasi diskon biaya menginap di hotel dan makan di restoran,” ujarnya.
Objek wisata di Pangandaran telah dibuka sejak Jumat (5/6/2020), tepat lima hari menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Untuk evaluasi, Pemkab akan melakukan rapid test dan tes swab COVID-19 kepada para pelaku usaha pariwisata di tengah pandemi Corona.“Tentu, mereka (pelaku usaha pariwisata) sudah ada yang kontak dengan para pengunjung, apalagi karyawan di hotel,” tuturnya.
Laporan dari petugas di check point, kata Jeje, sejak dibukanya objek wisata sudah ada sekitar 250 pengunjung yang melakukan rapid test.
Sementara, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung (wisatawan), Pemkab akan bekerjasama dengan pihak ketiga terkait persediaan alat rapid test.“Karena kalau dari anggaran Pemkab lagi sudah tidak mungkin,” sebutnya.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments