Pangandaran
LHI
Pemerintah Kabupaten
Pangandaran, Jawa Barat menggratiskan (tidak berbayar) surat keterangan rapid
test COVID-19 kepada warganya.Kebijakan tersebut diberlakukan bagi warga atau
pemudik yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Pangandaran.
Bupati
Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pemudik yang tidak membawa surat
keterangan rapid test dapat melakukan pemeriksaan di pos check point atau
perbatasan wilayah.“Pemudik ber-KTP Pangandaran gratis. Kalau pemudik itu
KTP-nya sudah luar wilayah, maka dikenakan biaya rapid test Rp200.000, meskipun
dia warga Pangandaran,” katanya di pos check point Padaherang, Selasa
(9/6/2020).
Meski
begitu, pihaknya menyarankan bagi pemudik maupun pengunjung wisata ke
Pangandaran dapat menunjukkan surat keterangan sehat rapid test dari tempat
asalnya.
Untuk
persediaan, Pemkab telah menyiapkan alat rapid test bagi pengunjung wisata yang
tidak memiliki surat keterangan tersebut.“Mereka pun harus bayar Rp200.000,
dengan kompensasi diskon biaya menginap di hotel dan makan di restoran,”
ujarnya.
Objek wisata
di Pangandaran telah dibuka sejak Jumat (5/6/2020), tepat lima hari menerapkan
adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Untuk
evaluasi, Pemkab akan melakukan rapid test dan tes swab COVID-19 kepada para
pelaku usaha pariwisata di tengah pandemi Corona.“Tentu, mereka (pelaku usaha
pariwisata) sudah ada yang kontak dengan para pengunjung, apalagi karyawan di
hotel,” tuturnya.
Laporan dari
petugas di check point, kata Jeje, sejak dibukanya objek wisata sudah ada
sekitar 250 pengunjung yang melakukan rapid test.
Sementara,
untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung (wisatawan), Pemkab akan bekerjasama
dengan pihak ketiga terkait persediaan alat rapid test.“Karena kalau dari
anggaran Pemkab lagi sudah tidak mungkin,” sebutnya.(AGUS S)
0 Comments