DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

"Pemalsuan Surat" Hanafi Atan dan Mansur di Vonis Hakim 1 Tahun Penjara



Kota Dumai, LHI
Persidangan online dengan teknologi video teleconference untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 atas perkara "Pemalsuan Surat" yang dilakukan oleh terdakwa Hanafi Atan dan Mansur alias Acul dipimpin Hakim Ketua Renaldo MH Tobing SH MH didampingi Hakim Anggota Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH dengan agenda putusan.
Surat putusan 80 (delapan puluh) halaman yang di bacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim di hadapan Junaidi SH sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Agung Nugroho SH MH di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Dumai, hanya di hadiri terdakwa Mansur alias Acul tanpa dihadiri oleh terdakwa Hanafi Atan yang berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai.
Terdakwa Hanafi Atan yang mengaku sakit (kurang enak badan.red) menjadi catatan  Panitera Pengganti di awal persidangan saat Majelis Hakim bertanya kondisi kesehatannya tanpa harus menunda persidangan.
Terdakwa Hanafi Atan bersama Mansur alias Acul yang ditahan di RUTAN oleh Kejaksaan Negeri Dumai pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu, hari ini (Senin, 22/06/20) divonis Majelis Hakim dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Hukuman ini setengah atau lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Nugroho SH MH dari Kejaksaan Negeri Dumai dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa di tuntut masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara dengan dakwaan primair sebagaimana yang diatur dalam pasal 266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Berbagai pertimbangan dalam surat putusan yang dibacakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan terdakwa Hanafi Atan dan Mansur alias Acul tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang di hadirkan JPU pada sidang-sidang sebelumnya.
Seharusnya terdakwa Hanafi Atan sebagai Lurah Pelintung pada saat itu sebelum menandatangi Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur harus mengecek kembali kelengkapan persyaratan untuk menerbitkan surat sesuai kebiasaan yang berlaku dalam menerbitkan SKMST.
Selanjutnya Hakim berpendapat, dengan di tanda tanganinya SKMST sebelum adanya bukti penyerahan tanah dari Ali dan Ara kepada Mansur alias Acul juga dengan tidak diukurnya tanah tersebut dan tidak dilengkapinya Berita Acara Pengukuran, maka disinilah timbul perbuatan melawan hukum dari terdakwa.
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada sidang pertama, terdakwa Hanafi Atan saat menjabat sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek tanah tersebut adalah milik PT Pertamina (Persero) yang telah diganti rugi pada tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan, Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan Dumai atas nama Hasan Basri JS.
Usai pembacaan surat putusan, Majelis Hakim di akhir persidangan memberikan hak kepada Penasehat Hukum kedua terdakwa dan JPU untuk mengajukan upaya hukum banding, terima atau pikir-pikir. Namun keduanya menyatakan pikir-pikir dengan tempo waktu selama 7 (tujuh) hari kedepan. (IWAN NST).

Post a Comment

0 Comments