Kota Dumai, LHI
Persidangan online
dengan teknologi video teleconference untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19
atas perkara "Pemalsuan Surat" yang dilakukan oleh terdakwa Hanafi
Atan dan Mansur alias Acul dipimpin Hakim Ketua Renaldo MH Tobing SH MH
didampingi Hakim Anggota Abdul Wahab SH MH dan Alfonsus Nahak SH MH dengan
agenda putusan.
Surat putusan 80
(delapan puluh) halaman yang di bacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim di
hadapan Junaidi SH sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa dan JPU (Jaksa
Penuntut Umum) Agung Nugroho SH MH di dalam ruang sidang utama Pengadilan
Negeri Dumai, hanya di hadiri terdakwa Mansur alias Acul tanpa dihadiri oleh
terdakwa Hanafi Atan yang berada di RUTAN (Rumah Tahanan Negara) Dumai.
Terdakwa Hanafi Atan
yang mengaku sakit (kurang enak badan.red) menjadi catatan Panitera Pengganti di awal persidangan saat
Majelis Hakim bertanya kondisi kesehatannya tanpa harus menunda persidangan.
Terdakwa Hanafi Atan
bersama Mansur alias Acul yang ditahan di RUTAN oleh Kejaksaan Negeri Dumai
pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu, hari ini (Senin, 22/06/20) divonis
Majelis Hakim dengan hukuman selama 1 (satu) tahun penjara karena terbukti
bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 junto 56 ayat 2 KUHPidana sebagaimana
dakwaan subsidair JPU.
Hukuman ini setengah
atau lebih ringan dari tuntutan JPU Agung Nugroho SH MH dari Kejaksaan Negeri
Dumai dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa di tuntut masing-masing selama 2
(dua) tahun penjara dengan dakwaan primair sebagaimana yang diatur dalam pasal
266 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Berbagai pertimbangan
dalam surat putusan yang dibacakan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan
terdakwa Hanafi Atan dan Mansur alias Acul tidak sesuai dengan keterangan
saksi-saksi yang di hadirkan JPU pada sidang-sidang sebelumnya.
Seharusnya terdakwa
Hanafi Atan sebagai Lurah Pelintung pada saat itu sebelum menandatangi Surat
Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/ PLT/
2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur harus mengecek
kembali kelengkapan persyaratan untuk menerbitkan surat sesuai kebiasaan yang
berlaku dalam menerbitkan SKMST.
Selanjutnya Hakim
berpendapat, dengan di tanda tanganinya SKMST sebelum adanya bukti penyerahan
tanah dari Ali dan Ara kepada Mansur alias Acul juga dengan tidak diukurnya
tanah tersebut dan tidak dilengkapinya Berita Acara Pengukuran, maka disinilah
timbul perbuatan melawan hukum dari terdakwa.
Diketahui dalam surat
dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada sidang pertama, terdakwa Hanafi Atan
saat menjabat sebagai Lurah Pelintung kecamatan Medang Kampai telah menerbitkan
Surat Keterangan Mengusahakan Sebidang Tanah (SKMST) dengan nomor 115/ SKMST/
PLT/ 2009 tertanggal 07 September 2009 atas nama terdakwa Mansur dimana obyek
tanah tersebut adalah milik PT Pertamina (Persero) yang telah diganti rugi pada
tahun 1974 diatas kertas Materai dari H Sidik, Ramli, Atan R, Ilin, Adnan,
Niman, Petah, Miyan, Peah yang diketahui oleh Kepenghuluan Wilayah Kecamatan
Dumai atas nama Hasan Basri JS.
Usai pembacaan surat
putusan, Majelis Hakim di akhir persidangan memberikan hak kepada Penasehat
Hukum kedua terdakwa dan JPU untuk mengajukan upaya hukum banding, terima atau
pikir-pikir. Namun keduanya menyatakan pikir-pikir dengan tempo waktu selama 7
(tujuh) hari kedepan. (IWAN NST).
0 Comments